Notification

×

Iklan

Iklan


KPU Sulteng Gelar Rapat Persiapan Pemilihan Gubernur 2024, Bahas Alur Pendaftaran hingga Mitigasi Pelanggaran

Selasa, 13 Agustus 2024 | Agustus 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-13T13:51:45Z

infoselebes.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Sulteng dan dibuka oleh Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, Pada Selasa (13/08/2024).

Dalam sambutannya, Risvirenol menekankan pentingnya tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, proses verifikasi administrasi terhadap kelengkapan syarat calon dan pencalonan dijadwalkan berlangsung dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Bakal pasangan calon juga diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan antara 29 Agustus hingga 2 September 2024.

Rapat ini menghadirkan berbagai narasumber kunci untuk memperjelas alur pendaftaran dan mitigasi pelanggaran dalam pemilihan. Narasumber pertama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Christian Adiputra Oruwo, memaparkan tentang alur pendaftaran, persyaratan pencalonan partai politik, dan dokumen pendaftaran.

Dewi Tisnawaty, SH., MH., Anggota Bawaslu Sulawesi Tengah, sebagai narasumber kedua, memfokuskan paparannya pada mitigasi pelanggaran dalam tahapan pencalonan serta langkah pengawasan yang akan dilakukan Bawaslu.

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, DR. Norwana, SH., M.Hum, menyoroti syarat khusus bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana, sementara Ardi Suryanto, SH., MH., dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menjelaskan tentang surat keterangan terkait status terpidana yang diperlukan dalam proses pencalonan.

Narasumber lainnya, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, dan Polda Sulteng, turut memberikan penjelasan terkait berbagai dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh calon dalam Pilkada Serentak 2024.

Editor : Sofyan

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini