Ketua KPU Sulteng, Risvirenol, menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah simpatisan yang mendampingi calon gubernur dan wakil gubernur saat mendaftar. "Kami hanya mengizinkan 25 simpatisan untuk masuk ke area KPU, lengkap dengan ID card khusus. Ruang pendaftaran akan disterilkan, hanya diisi oleh panitia, media, pasangan calon, dan simpatisan yang terverifikasi," ujarnya setelah rapat koordinasi.
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan besar yang berpotensi mengganggu proses pendaftaran. Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa beberapa pasangan calon berencana membawa ribuan pendukung. Untuk mengatasi hal ini, KPU bekerja sama dengan aparat keamanan merancang skenario khusus, termasuk penutupan akses jalan menuju kantor KPU selama pendaftaran berlangsung hingga pukul 23.59 WITA setiap hari.
Selain itu, pengamanan akan diperketat dengan penggunaan metal detektor di lokasi pendaftaran. Risvirenol menambahkan, media yang akan meliput kegiatan tersebut juga diwajibkan untuk melapor dan mendapatkan ID card khusus dari KPU.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Polda Sulteng, KOREM 132 Tadulako, Bawaslu Sulteng, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. KPU berharap dengan langkah-langkah pengamanan yang telah disusun, proses pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya hambatan dari jumlah massa yang berlebihan.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat," pungkas Risvirenol. **