Infoselebes.com, Palu - Buntut pengurusan balik nama sertifikat yang tak kunjung selesai. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mohamad Fadli, SH.,MKn disomasi oleh kliennya.
Pasalnya sudah delapan bulan sertifikat yang di urus menggunakan jasa notaris tersebut tak juga selesai. Dan mengakibatkan kerugian materil dan imateril.
"Awalnya kami dijanji balik nama sertifikat tersebut selesai paling lama satu bulan. Kami sudah membayar semua jasanya dengan lunas, berikut biaya lain yang menjadi beban kami dalam proses balik nama tanah yang kami beli," ujar Ayu Octa kepada media Senin, (5/8/2024)
Lanjut Ayu Octa, Notaris Fadli selalu berkelit dan berjanji dari hari ke minggu hingga kini telah memasuki delapan bulan sertifikatnya tak juga selesai.
"Setiap didatangi, dia dengan berbagai macam alasan dia selalu menjanjikan saya dan suami bahwa prosesnya selesai dalam beberapa hari. Berkali kali kami berikan kesempatan, mengingat kami masih percaya bahwa prosesnya dikerjakan sesuai janjinya. Namun kenyataannya selalu saja tidak ditepati janjinya," jelasnya.
Menurut keterangan Ayu Octa, sekitar bebrapa bulan kemarin Notaris Fadli juga sempat berupaya meyakinkan dirinya bahwa proses tersebut selesai dalam beberapa hari. Bahkan Notaris yang berkantor di jalan Cempedak Kelurahan Boyaoge tersebut membuatkan surat pernyataan terkait penyelesaian pengurusan balik nama sertifikat tersebut.
"Sempat dia buat surat pernyataan yang ditandatangani dan di cap stempel, untuk meyakinkan kami jika prosesnya selesai dalam beberapa hari," katanya.
Akibat sertifikat yang tak kunjung selesai prosesnya itu, Ayu Octa mengalami banyak kerugian baik materil maupun imateril.
"Dua kali saya gagal mendapatkan pinjaman dana dari bank karena sertifikat tersebut tak kunjung selesai. Saya mengalami kerugian materil ratusan juta akibat tak dapat memenuhi pembayaran pelunasan biaya produksi kosmetik saya ke pabrik. Saya berharap awalnya proses ini tak memakan waktu lama sesuai janji Notaris Fadli. Namun kenyataannya saya malah dapat masalah baru dianggap wanprestasi oleh pabrik karena tak kunjung melunasi pembayaran biaya produksi," paparnya.
Olehnya Ayu Octa bakal melayangkan somasi kepada Notaris tersebut. Dan jika somasi tersebut masih tak menyelesaikan masalah yang dialaminya. Ayu Octa bakal menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan.
"Somasi ini adalah upaya kami memberikan kesempatan terhadap yang bersangkutan. Jika masih tidak ada penyelesaian, terpaksa kami tempuh jalur hukum. Sekaligus melaporkan Notaris Fadli Ke Majelis Kehormatan Notaris," pungkasnya. (**)