Infoselebes.com, Palu – Penangkapan ikan secara ilegal dengan metode bom ikan atau destructive fishing masih marak terjadi di perairan Sulawesi Tengah. Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng berhasil mengungkap tiga kasus destructive fishing.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, saat memimpin konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, pada Kamis (22/8/2024).
“Ada tiga kasus destructive fishing yang berhasil diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sulteng dalam waktu dua hari berturut-turut,” ungkap AKBP Sugeng.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 09.00 WITA di Teluk Tomini, tepatnya di Perairan Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial I (41), D (37), dan K (48), yang semuanya merupakan warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Bualemo, Gorontalo. Dari tangan mereka, polisi menyita 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan hasil tangkapan, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aksi destructive fishing.
Kasus kedua terungkap pada hari yang sama, Minggu (18/8/2024), sekitar pukul 17.30 WITA. TKP berada 20 mil laut dari Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali. Pelaku berinisial S (43) yang berdomisili di Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Morowali, diamankan bersama empat botol bahan peledak dan lima kilogram ikan hasil tangkapan.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 19.30 WITA di Perairan Muara Pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai. Polisi menangkap pelaku berinisial F (20), warga Desa Rata, Kecamatan Toili, dan menyita delapan botol bom ikan serta 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
AKBP Sugeng menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku tidak lepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kerusakan ekosistem laut akibat bom ikan. “Lima pelaku saat ini ditahan di Markas Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Sugeng.
Selain itu, Sugeng mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani 12 kasus tindak pidana perikanan, dan sembilan di antaranya telah diselesaikan. Ini menunjukkan komitmen kuat dari Ditpolairud dalam memberantas kegiatan destructive fishing yang merusak biota laut dan membahayakan lingkungan perairan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Kami berharap dukungan ini terus berlanjut demi melindungi ekosistem laut kita,” pungkas Sugeng. ***