Ilustrasi |
Camat Bulagi Selatan, Yetchon Bilalu, mengkonfirmasi bahwa survei tersebut memang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan. "Ini sama halnya seperti tamu yang tidak permisi kepada tuan rumah," ujarnya dengan nada kesal pada 4 Juli 2024.
Warga sebelumnya telah mendengar kabar bahwa wilayah mereka masuk dalam zona Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas sekitar 198 hektar. Namun, penolakan keras muncul dari warga yang khawatir lingkungan dan desa mereka akan rusak akibat aktivitas tambang. Selain itu, mereka juga takut sektor pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi desa akan terganggu.
"Kami akan melakukan musyawarah desa bersama BPD untuk merencanakan aksi penolakan yang akan ditandatangani oleh seluruh masyarakat," tegas salah satu warga Desa Bonepuso. Keprihatinan ini menegaskan bahwa warga tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan dan mata pencaharian mereka.
Protes warga ini mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap cara perusahaan menjalankan operasinya tanpa memperhatikan izin dan koordinasi yang seharusnya dilakukan. Langkah musyawarah desa menjadi simbol persatuan warga dalam menghadapi ancaman terhadap tanah dan kehidupan mereka.
Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan mereka. Warga Desa Bonepuso berharap suara mereka didengar dan hak-hak mereka dihormati dalam menghadapi tantangan ini.
Samsir