infoselebes.com, Touna - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pemuda berinisial AAL alias Gego (29) ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, SIK, SH, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H dan Kasi Humas AKP Triyanto saat konferensi pers pada Rabu (10/7/2024).
AKBP Ridwan menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 31 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8.92 gram.
"Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 1 buah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tissue, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino merk JITAK, uang sebesar Rp.185.000, serta 1 unit handphone merek VIVO warna biru," ujar Kapolres.
Kapolres melanjutkan, menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu sebanyak 31 paket tersebut dibeli dari salah satu warga Ampana dengan metode "buang alamat".
"Akibat perbuatannya, AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Touna untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di Kabupaten Touna. *