Foto: Eva Bande, Koordinasi FRAS |
Infoselebes.com, banggai- Insiden kriminalisasi petani kembali terjadi di sektor perkebunan sawit pada Selasa, 3 Juli 2024. Sukrin (54), seorang petani asal Batui, menjadi korban intimidasi oleh perwakilan PT Sawindo Cemerlang. Sukrin didorong dan dipukul saat memperjuangkan tanahnya yang telah menjadi sengketa dengan perusahaan tersebut.
Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng, melalui koordinatornya Eva Bande, mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menghentikan seluruh aktivitas PT Sawindo Cemerlang.
"Praktik kekerasan yang intimidatif seperti ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah. Jangan biarkan bisnis perkebunan sawit beroperasi dengan cara kekerasan. PT Sawindo Cemerlang terus menerus menambah deretan angka kriminalisasi dan intimidasi terhadap para petani," tegas Eva Bande pada 5 Juli 2024.
FRAS Sulteng mencatat bahwa konflik antara petani dan PT Sawindo Cemerlang telah berlangsung hampir 14 tahun. Konflik ini diawali dengan perampasan tanah secara paksa dan ketidakpatuhan perusahaan terhadap sistem kemitraan plasma.
Dalam empat tahun terakhir, dua petani asal Batui, Demas dan Suparman, dipenjarakan oleh perusahaan atas tuduhan pencurian buah sawit. FRAS Sulteng menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah bagian dari upaya intimidasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
"Konflik agraria antara petani dan PT Sawindo Cemerlang masih berlarut-larut karena tidak adanya evaluasi serta penyelesaian. Praktik semena-mena oleh perusahaan dan aparat keamanan terhadap petani, serta sikap pembiaran oleh Pemkab Banggai, merupakan pelanggaran hak asasi manusia," jelas Eva Bande.
FRAS Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulteng untuk segera bertindak. Mereka juga meminta audit perusahaan dan evaluasi tim pokja yang terkesan membiarkan konflik ini sejak dua tahun lalu.
Reporter: Samsir
Editor : Sofyan