Notification

×

Iklan

Iklan


SYK Jadi Korban Status Tersangka Ganda, TPDI: Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 29 Juli 2024 | Juli 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T12:58:43Z
infoselebes.com, Palu
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera menindak Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tengah terkait pemberian status tersangka ganda kepada Steven Yohanes Kambey (SYK). Hal ini diduga sebagai tindakan tidak profesional yang merugikan pihak tersangka.

Menurut TPDI, status tersangka ganda ini muncul dari dua laporan polisi berbeda yang dilaporkan oleh pelapor yang sama. Laporan pertama teregister dengan nomor LP/B/355/XII/2021 di SPKT Polda Sulawesi Tengah pada 1 Desember 2021, dan laporan kedua dengan nomor LP/B/107/V/2023 di SPKT Polda Sulteng pada 22 Mei 2023. Anehnya, kedua laporan tersebut dikeluarkan untuk perkara yang sama namun dari unit yang berbeda, yaitu Dirkrimum dan Dirkrimsus.

Dalam kasus ini, terdapat dua surat perintah penyidikan dan surat penetapan status tersangka yang diterbitkan pada waktu yang bersamaan. Surat perintah penyidikan pertama dari Dirkrimum bertanggal 4 Desember 2023, sedangkan surat dari Dirkrimsus bertanggal 17 Januari 2024. Keduanya memberikan status tersangka kepada SYK dan menyebabkannya ditahan.

TPDI menilai adanya koordinasi yang buruk dan kurangnya pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) serta KARO Wassidik Polda Sulteng dalam proses penyidikan ini. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan bagi SYK.

Selain itu, TPDI berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat bertindak profesional dalam menangani berkas perkara SYK sesuai dengan pasal 130 dan pasal 140 KUHAP, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penuntutan.

"Sebagai kuasa hukum dari TPDI, kami berharap JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dapat memberikan keadilan dan menghindari praktik kriminalisasi yang berulang terhadap klien kami, SYK," ujar Paulet Jemmy S. Mokolensang, S.H., kuasa hukum SYK. Kepada Awak media di salah satu Warkop Kota Palu Senin (29/7/2024).

Penasihat hukum SYK berharap Kapolda Sulteng untuk menindak Dirkrimum dan Dirkrimsus yang telah memberikan status tersangka ganda kepada SYK. TPDI berencana membentuk tim hukum yang kuat untuk membela SYK dari upaya kriminalisasi yang dianggap tidak adil, terutama karena perkara yang dihadapi adalah perkara perdata yang masih dalam proses sengketa. "Kami akan melaporkan terkait hal ini ke Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Kompolnas, Propam Mabes Polri. Kami minta untuk diperiksa para penyidik itu," tambah Paulet.

Reporter : Agus
Editor : Sofyan
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini