infoselebes.com, Palu - Sulawesi Tengah - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani tahun 2016 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu. Penyerahan ini dilakukan pada Kamis (4/7) di Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Tersangka, Gunadi Pribadi, yang merupakan Direktur PT. Farel Inti Prima, akan ditahan di Rutan Kelas II Palu selama 20 hari, mulai dari 4 Juli hingga 23 Juli 2024. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, mengonfirmasi bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU telah selesai dilakukan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur RS Madani, dr. Ishrawati, dan Iswandi Ilyas, Direktur PT. Kamikawa Sukses Makmur. Keduanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/TPI/Palu dan kini tengah dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Barang bukti yang diserahkan termasuk dokumen-dokumen penting dan uang sebesar Rp70 juta yang telah dikembalikan oleh tersangka. Menurut Junaedi, "Insya Allah dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu."
Gunadi Pribadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini melibatkan mark up harga terhadap alat-alat kesehatan seperti meja operasi, lampu operasi, mesin anestesi, electro surgery, pulse oksimeter, autoclave, dan vital sign monitor, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Kejari Palu berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat Palu mengapresiasi langkah tegas Kejari Palu dalam memberantas korupsi, terutama yang merugikan sektor kesehatan yang vital.