infoselebes.com, Sulawesi Tengah, Kamis malam (tanggal), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tolitoli berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa. Pada, Jum'at, (26/07/2024). Tersangka tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano pada tahun 2019.
Tersangka, Amrin alias Amrin (48), diduga menerima uang sebesar 170 juta rupiah dari kepala desa dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli menjelaskan bahwa Amrin telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa. Amrin sudah dipanggil secara layak sebanyak tiga kali namun tidak mengindahkan panggilan tersebut, sehingga ditetapkan menjadi DPO.
Dalam penangkapan ini, Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah terdiri dari Nyoman Purya, S.H., M.H., Abdul Munir, S.H., Azwar Anas, S.Kom., dan Harry Adhyaksa. Kerja sama yang solid antara berbagai elemen kejaksaan ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Penangkapan ini menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugasnya, serta menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa hukum akan selalu mengejar keadilan.