infoselebes.com, Palu - Sebanyak 20 Personel Polda Sulteng yang memasuki masa pensiun atau purnawirawan mengikuti upacara Wisuda Purna Bhakti, Senin (1/7/2024) sore.
Personel Polda Sulteng yang memasuki masa pension terdiri dari Pamen 10 orang, pama 7 orang dan 3 ASN yang memasuki purna tugas mulai 1 Agustus 2023 hingga 1 Juli 2024.
Upacara Pedang Pora Wisuda Purna Bhakti dipimpin Kapolda Sulteng Ijrjen Pol. Agus Nugroho selaku Inspektur Upacara, dihadiri Ketua pengurus daerag Bhayangkari Ny. Fera Agus Nugroho, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, Pejabat utama dan personel Polda Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, Upacara Wisuda Purna Bhakti, merupakan wujud apresiasi dari kesatuan Polri terhadap anggota yang memasuki masa purna bhakti.
“Upacara ini menunjukan penghormatan dan rasa kecintaan segenap personel Polri terhadap anggota yang memasuki masa pension atas pengabdian selama bertugas,” jelas Djoko Wienartono.
Polri dari rakyat, bekerja untuk rakyat dan saatnya kita purna tugas juga akan kembali ke masyarakat, oleh karenanya diharapkan untuk tetap menjaga silaturahmi dan komunikasi dengan Polda Sulteng, pinta Kabidhumas.
“Purnawirawan bukan menjadi dinding pemisah, tetapi sebaliknya, hubungan para purnawirawan dengan personel Polri yang masih aktif harus tetap terjalin dengan baik untuk mewujudkan Harkamtibmas,” imbuhnya
Pedang Pora merupakan tradisi yang terus dijaga Polda Sulteng sebagai bentuk penghormatan terhadap seseorang yang telah berjasa, kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Selamat jalan, selamat memasuki masa purna bhakti, terimakasih atas dedikasi dan pengabdian yang diberikan untuk Polri, masyarakat, Bangsa dan Negara. Kami siap melanjutkan perjuangan yang telah kalian lakukan, pungkasnya
Diringi alunan musik dan puisi, para wisudawan didampingi istri melangkah pasti diantara gerbang pora, perlahan meninggalkan Polda Sulteng untuk kembali kepada masyarakat, menikmati masa purna bhakti menuju gerbang bertuliskan “Selamat Memasuki Masa Purna Bhakti”
**
**