Infoselebes.com. Bangkep : Pj. Bupati Ihsan Basir resmi mengukuhkan atas Perpanjangan Masa Jabatan 55 Kepala Desa Definitif dan 705 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Selasa (30/7/2024).
Kegiatan bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati dan di hadiri perwakilan Kapolres Bangkep, Pabung 1308/LB, Kajari Banggai Laut, Kepala Dinas PMD, Kepala OPD Lingkup Pemda, Kepala Desa dan Anggota BPD serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj. Bupati Bangkep mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja di kukuhkan atas perpanjangan masa jabatan selaku Kepala Desa dan Anggota BPD sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
" Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada hakekatnya adalah wahana pengabdian dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yaitu sebagai Motivator, Fasilitator, dan Mobilisator," katanya.
Bupati juga mengajak bersama mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi perlindungan sosial, kesehatan terutama terkait penurunan stunting, pendidikan, dan infrastruktur dasar menuju Kabupaten Bangkep berakhlak mulia yang sejahtera, berkeadilan, dan berdaya saing.
“Saya mengucapkan selamat bertugas kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja di kukuhkan. Jabatan adalah amanah, karena itu, pemegang jabatan harus betul-betul berbuat yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya,”ucap Ihsan Basir.
(Decky-kominfo)