Notification

×

Iklan

Iklan


Peran Kejati Sulteng dalam Mediasi Tanah Antara PT. CAP dan PT. Nindya Karya

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T09:49:44Z


infoselebes.com, Palu
- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Hartadhi Cristianto, S.H., M.H., memimpin rapat mediasi sengketa tanah antara PT. Citra Alief Property (CAP) dan PT. Nindya Karya (NK) yang beralamatkan di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Mediasi ini berlangsung di Aula Rapat Datun, lantai 2, Kejati Sulteng. Pada, Selasa, (09/07/2024).

Pertemuan ini membahas masalah ganti rugi tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang oleh PT. Nindya Karya dan menjadi sengketa dengan PT. Citra Alief Property. Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan penting berhasil dicapai dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.

Poin-poin kesepakatan antara PT. Citra Alief Property dan PT. Nindya Karya adalah sebagai berikut:

  1. PT. Citra Alief Property menyatakan tidak mampu menyamakan nilai buku yang diminta oleh PT. Nindya Karya.
  2. PT. Nindya Karya meminta saran dan pendapat akhir dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulawesi Tengah atas permasalahan ini untuk dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Nindya Karya di Jakarta.

Dr. Hartadhi Cristianto menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. “Kami berharap hasil dari mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua perusahaan dan menghindari konflik lebih lanjut,” ujarnya.

Mediasi ini menunjukkan peran penting Kejati Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar di wilayah tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah ganti rugi tanah dapat diselesaikan secara efisien dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

Editor : Sofyan

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini