infoselebes.com, Palu- Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Sulawesi Tengah, Dr. Hartadhi Cristianto, S.H., M.H., memimpin rapat mediasi sengketa tanah antara PT. Citra Alief Property (CAP) dan PT. Nindya Karya (NK) yang beralamatkan di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Mediasi ini berlangsung di Aula Rapat Datun, lantai 2, Kejati Sulteng. Pada, Selasa, (09/07/2024).
Pertemuan ini membahas masalah ganti rugi tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
yang dipegang oleh PT. Nindya Karya dan menjadi sengketa dengan PT. Citra Alief
Property. Dalam mediasi tersebut, beberapa kesepakatan penting berhasil dicapai
dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Poin-poin kesepakatan antara PT. Citra Alief Property dan PT. Nindya Karya
adalah sebagai berikut:
- PT. Citra
Alief Property menyatakan tidak mampu menyamakan nilai buku yang diminta
oleh PT. Nindya Karya.
- PT. Nindya
Karya meminta saran dan pendapat akhir dari Tim Jaksa Pengacara Negara
(JPN) Kejati Sulawesi Tengah atas permasalahan ini untuk dilaporkan secara
berjenjang kepada pimpinan Nindya Karya di Jakarta.
Dr. Hartadhi Cristianto menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah
penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi kedua belah
pihak. “Kami berharap hasil dari mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik
bagi kedua perusahaan dan menghindari konflik lebih lanjut,” ujarnya.
Mediasi ini menunjukkan peran penting Kejati Sulawesi Tengah dalam
menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar di wilayah
tersebut. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah ganti rugi tanah
dapat diselesaikan secara efisien dan menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Editor : Sofyan