Notification

×

Iklan

Iklan


Pemberhentian Tidak Dengan Hormat: Polwan Polres Buol Dicopot dari Jabatan

Minggu, 07 Juli 2024 | Juli 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-08T04:08:53Z

infoselebes.com, Buol - Suasana pagi yang tenang di lapangan upacara Polres Buol mendadak serius dengan berlangsungnya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang Perwira Polwan Polres Buol. Upacara yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P sebagai Inspektur Upacara. pada, senin, (08/07/2024).

Turut hadir dalam upacara tersebut adalah Komandan Upacara KBO Intelkam Ipda Revelino dan Perwira Upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH. Upacara PTDH ini dilaksanakan secara In Absensia, artinya tanpa kehadiran personel yang bersangkutan, namun dihadiri oleh peserta upacara yang terdiri dari peleton PJU, Satuan Samapta, Lalu Lintas, Staf Gabungan, serta Gabungan Reskrim dan Narkoba.

Dalam amanatnya, Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana menegaskan pentingnya disiplin dan etika bagi setiap anggota Polri. "Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri," ungkapnya. Kapolres juga menambahkan bahwa pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan agar setiap anggota melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin.

Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini telah melalui proses yang sangat panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel. "Penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP. Pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024," terang Ipda Ridwan.

Upacara ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Buol untuk senantiasa menjaga disiplin dan etika dalam melaksanakan tugasnya. Kapolres Buol berharap kejadian serupa tidak perlu terulang di masa mendatang dan mengingatkan setiap anggota Polri untuk selalu bekerja sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku.

Source : Humas Polres Buol

Editor : Sofyan

GUBERNUR
GUBERNUR BKKBN Disdik Sulteng Bappeda GUBERNUR GUBERNUR PUTR SIGI TANAMAN PANGAN GUBERNUR GUBERNUR SMA BUNTA TMJ GUBERNUR GUBERNUR GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini