Notification

×

Iklan

Iklan


Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PTUN Palu

Jumat, 05 Juli 2024 | Juli 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-05T10:40:12Z
infoselebes.com, Banggai - Sugianto Adjadar, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan ini terkait dengan keputusan KPU Banggai yang memberikan sanksi kepada Sugianto.

Didampingi oleh tim kuasa hukum Jati Centre dari Palu, Sugianto menggugat Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024. Keputusan tersebut memuat pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai, termasuk Sugianto, tertanggal 16 April 2024.

Tim kuasa hukum Jati Centre menjelaskan bahwa objek sengketa ini merupakan hasil penanganan pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berwenang menangani pelanggaran pemilu dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu Kabupaten Banggai sebelumnya telah meregistrasi laporan Rifat Hakim tentang pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Banggai pada 15 Maret 2024. Dalam laporan tersebut, Sugianto tidak termasuk dalam pihak yang dilaporkan, melainkan hanya menjadi saksi atas pelanggaran tersebut. Pada 4 April 2024, Bawaslu Banggai menerbitkan surat rekomendasi yang tidak menyebutkan nama Sugianto sebagai pelanggar.

Alasan Gugatan

Sugianto menggugat keputusan KPU Banggai yang menerbitkan sanksi pada 16 April 2024, meskipun masa jabatannya sebagai anggota PPK Batui telah berakhir pada 4 April 2024. Tim hukum Jati Centre berargumen bahwa pemberian sanksi ini melanggar hak konstitusional Sugianto dan seharusnya diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), bukan oleh KPU Banggai.

Menurut Pasal 112 ayat (10) PKPU Nomor 8 Tahun 2019, keputusan pemberhentian tetap anggota PPK, PPS, dan KPPS harus dikeluarkan oleh DKPP. Selain itu, KPU Banggai diduga melanggar prosedur dengan tidak membentuk Tim Pemeriksa Penanganan Pelanggaran dan mengambil alih wewenang DKPP.

Sidang persiapan di PTUN Palu telah dilaksanakan, di mana Sugianto diwakili oleh kuasa hukum dari Jati Centre, sementara KPU Banggai dihadiri oleh komisioner beserta staf pendukung. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan agenda pembacaan gugatan, yang akan dilakukan secara e-court dan terbuka untuk umum. Masyarakat dapat menyaksikan langsung proses persidangan pada sesi pembuktian yang akan digelar beberapa pekan ke depan.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pelaksanaan pemilu. Sidang di PTUN Palu diharapkan memberikan kejelasan atas sengketa ini dan menjamin hak-hak konstitusional setiap penyelenggara pemilu.

Tim
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini