infoselebes.com, Palu - PT Agro Nusa Abadi (ANA), salah satu anak perusahaan Astra Group yang beroperasi di Morowali Utara, diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran serius, termasuk perampasan tanah milik petani, kriminalisasi, dan pencurian buah sawit. Ironisnya, perusahaan ini tetap beroperasi meski tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), dan dugaan pelanggaran hukum terus berlanjut.
Kerugian yang dialami oleh masyarakat petani selama bertahun-tahun telah berdampak serius pada kehidupan warga di tiga desa, yakni Desa Tompira, Desa Bunta, dan Desa Bungintimbe. Perampasan ruang hidup ini mengakibatkan hilangnya sumber penghidupan utama mereka, yang seharusnya dikelola untuk bercocok tanam dan berternak.
Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Kamis (18/07/2024). Mereka menuntut agar dugaan korupsi yang melibatkan PT ANA diusut tuntas dan keadilan bagi para petani ditegakkan.
Dari selebaran aksi yang dikeluarkan oleh Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit, dicatat bahwa PT ANA tidak hanya merampas tanah, tetapi juga mengklaim tanah masyarakat tanpa izin. Perkebunan sawit skala besar yang dikelola tanpa melalui pertemuan dengan masyarakat terlebih dahulu mengakibatkan hilangnya penghasilan utama mereka. Hal ini berdampak signifikan pada ekonomi keluarga yang sebelumnya bergantung pada hasil pertanian dan peternakan.
Perlawanan masyarakat terhadap PT ANA telah berlangsung lama. Namun, perjuangan mereka kerap dihadapkan pada tindakan intimidasi yang tidak adil. Pihak pemerintah dinilai lebih mengakomodir kepentingan perusahaan dan mengabaikan pelanggaran yang dilakukan.
Dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan PT ANA, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan serta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan masyarakat yang terdampak.
Masyarakat terdampak telah membentuk Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit, yang mendesak Kejati Sulawesi Tengah untuk segera menuntaskan kasus korupsi PT ANA. Mereka menuntut agar gubernur dan bupati Morowali Utara turut serta dalam proses penegakan hukum ini.
Tuntutan lainnya meliputi pemeriksaan terhadap PT ANA oleh Kejati Sulteng, penetapan tersangka dalam kasus korupsi PT ANA, penangkapan direktur PT ANA dan pihak-pihak terkait, serta penuntasan kasus korupsi sumber daya alam yang melibatkan PT ANA.
SF