Notification

×

Iklan

Iklan


Laporan Dugaan Korupsi: Tender Jalan Salakan-Sambiut Diwarnai Persekongkolan?

Selasa, 02 Juli 2024 | Juli 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-02T09:26:53Z

Caption : Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), saat memasukkan laporkan temuanya di Kejati Sulteng
infoselebes.com, Palu - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa masyarakat dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) menyebutkan bahwa masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum.

Pada Selasa, 2 Juli 2024, Muhlis, Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK), melaporkan dugaan korupsi serta benturan kepentingan dalam proses tender rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Muhlis mengungkapkan bahwa PT. Karya Etam Bersama (KEB) mengikuti tiga proses tender, namun dua kali dinyatakan gugur sebelum akhirnya menang pada tender ketiga. Dugaan kuat muncul terkait adanya persekongkolan dan bagi-bagi uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses lelang demi memenangkan PT. KEB.

Bukti foto yang dimiliki Muhlis menunjukkan adanya klarifikasi penawaran lelang yang dilakukan di luar kantor resmi, mengindikasikan adanya praktik tidak transparan. Dugaan suap kepada oknum ULP Pemprov Sulawesi Tengah dan pihak Dinas Bina Marga Sulteng oleh PT. KEB untuk memenangkan tender juga mencuat.

Muhlis menyebutkan bahwa sejumlah oknum pejabat dan pihak terkait menerima dana dalam jumlah besar. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor yang terkait dalam kasus ini, termasuk pejabat dinas, pejabat ULP, PPK, pimpinan perusahaan PT. Karya Etam Bersama, dan individu-individu yang diduga sebagai pemberi suap.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan barang dan jasa yang diurusnya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Laporan ini disusun dengan mengacu pada norma, etika, aturan, dan peraturan yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Muhlis.

Lebih lanjut, dia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan bahwa proses tender berjalan dengan transparan dan adil. 

Tim

GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini