infoselebes.com, Palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menghadirkan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, sebagai narasumber dalam rapat koordinasi yang membahas penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Aplikasi Sistem Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS). Acara ini berlangsung di Hotel Santika, Palu, pada Rabu (3/7/2024), dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik serta klasifikasi dokumen selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
Dalam paparannya, Abbas Rahim menegaskan pentingnya bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Abbas menjelaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilukada wajib memenuhi beberapa indikator pelayanan dan pendokumentasian informasi publik. Ini mencakup ketersediaan informasi publik yang bersifat berkala, tersedia setiap saat, serta merta, dan daftar informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Abbas menyatakan bahwa KPU perlu menyiapkan sarana dan prasarana kelembagaan, termasuk struktural pelaksana layanan informasi. Ini meliputi posisi atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, tim pertimbangan, dan petugas layanan. Lembaga publik seperti KPU juga harus memiliki SOP dan website resmi untuk menyampaikan mekanisme pengelolaan permohonan dan keberatan informasi publik.
Abbas juga memberikan dukungan penuh terhadap aplikasi SIPARMAS yang dikembangkan oleh KPU. Menurutnya, aplikasi ini sangat penting dalam menunjang keterbukaan informasi publik pada Pemilukada. "Dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) ini, KPU memberikan akses pendidikan, sosialisasi kepada masyarakat, dan media," kata Abbas.
Di kesempatan tersebut, Ketua KI Sulteng juga menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota atas integritasnya dalam penyelenggaraan Pemilu di Sulawesi Tengah secara terbuka. Ia menyoroti bahwa tidak ada pengaduan atau gugatan terkait sengketa informasi pemilu di KI Sulteng, yang menjadi bukti dari transparansi yang telah diterapkan.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan KPU Sulteng siap menghadapi Pilkada Serentak 2024 dengan pelayanan informasi publik yang optimal dan transparan.
Source : Ridwan Laki/KI Sulteng