infoselebes.com, Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menyatakan berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 lengkap. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.
"Benar, berkas perkara dugaan korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/7/2024).
Kabidhumas Polda Sulteng juga menyebutkan bahwa ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020, masing-masing dengan tersangka berbeda.
"Berkas perkara pertama dengan tersangka DL, dan berkas kedua dengan tersangka M," ungkapnya.
Kombes Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan, kedua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada tanggal 17 Juli 2024.
"Saat ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sedang berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.
Menurut Kabidhumas, pernyataan lengkapnya berkas perkara oleh Kejaksaan menunjukkan keseriusan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus dalam menangani kasus ini. Dalam menangani kasus korupsi, penahanan terhadap tersangka tidak selalu dilakukan.
"Penahanan tersangka atau tidak, tentunya penyidik sudah mempunyai pertimbangan. Sebagaimana pasal 21 KUHAP, ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tersangka," beber Djoko.
Ia menegaskan bahwa syarat penahanan dalam undang-undang hanya bersifat subyektif dan obyektif, bukan soal keberanian. Hal ini untuk menjawab pemberitaan yang menyebutkan Polda Sulteng tidak berani menahan DL.
"Pemberitaan yang menyebutkan Polda Sulteng tidak berani menahan DL tidak berdasar," pungkasnya.