infoselebes.com, Palu - Sulawesi Tengah – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyambut kepulangan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (5/7/2024).
"Kemarin pukul 13.00 WITA, korban yang diduga korban TPPO telah tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu," ujar Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu.
Di bandara, sudah menunggu Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Tim BP2MI Sulteng untuk menjemput korban berinisial IS, seorang warga Kabupaten Morowali.
Menurut Sugeng, dugaan bahwa IS adalah korban TPPO muncul setelah Polda Sulteng menerima laporan dari suami korban, Fijai Alfandi, yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/65/III/2024/SPKT/Polda Sulteng. Dalam laporan tersebut, suami korban mengungkapkan bahwa istrinya diajak oleh seseorang bernama SH untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Bahrain dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
"Korban berangkat dari Palu ke Jakarta pada 10 Desember 2023 untuk persiapan bekerja di Bahrain. Pada 2 Februari 2024, korban diberangkatkan ke Bahrain. Namun, selama dua bulan bekerja, korban tidak pernah menerima gaji. Akhirnya, korban memutuskan bekerja di tempat lain dengan gaji 8 dinar per hari. Dari majikannya inilah, korban dibantu untuk diantarkan ke KBRI Bahrain," jelas Sugeng.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian terus melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk BP2MI Sulteng. Melalui bantuan BP2MI Sulteng, Polda Sulteng dapat berkoordinasi dengan pihak KBRI Bahrain. Berkat bantuan KBRI, korban berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 3 Juli 2024, dan pada 5 Juli 2024, korban langsung pulang ke Palu dari Jakarta.
"Perkara dugaan TPPO saat ini sedang didalami oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Polda Sulteng guna mengetahui jaringan pelakunya. Perkembangan hasil penyelidikan nanti akan diinformasikan kembali," pungkas Sugeng.
Editor : Sofyan