Notification

×

Iklan

Iklan


Kasus Keluarga Berujung Damai: Kejati Sulteng Terapkan Keadilan Restoratif

Rabu, 10 Juli 2024 | Juli 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T03:24:01Z

infoselebes.com, Palu – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Aspidum Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H., memimpin permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe. Acara ini berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pada Kamis (11/07/2024).

Ekspose dilakukan secara virtual dengan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajarannya. Sementara itu, jajaran Pidum pada Kejati Sulteng dan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., juga turut serta dalam pertemuan ini.

Berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah kasus Saputra Bin Risman alias Putra, yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kasus ini berawal dari ketersinggungan korban, Ana Adela, saat anaknya dituduh mengambil tombak milik saksi Murdia, ibu dari terdakwa. Tuduhan ini memicu keributan dan cekcok, hingga membuat terdakwa yang berada di dalam kamar emosi dan keluar mengejar korban. Terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban, menyebabkan korban merasa pusing.

Alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan terhadap Saputra Bin Risman alias Putra adalah sebagai berikut:

  1. Saksi korban, Ana Adela, telah bersedia memaafkan terdakwa.
  2. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu dua kali (ibu korban dan ibu tersangka adalah kakak beradik kandung).
  3. Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan masyarakat merespon positif.
  4. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  5. Orang tua tersangka sudah renta dan hidup seorang diri sehingga membutuhkan kehadiran tersangka.
  6. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022. Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif.

Editor : Sofyan

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini