infoselebes.com, Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Yudi Triadi, S.H., M.H., serta Para Pejabat Utama Kejati Sulteng, menerima kunjungan kerja anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Dr. Abdul Rachman Thaha, S.H., M.H., di ruang kerja Kajati Sulteng, lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Rabu (3/7/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk menginventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan di daerah mengenai isu dan permasalahan terkait tahapan perencanaan dan penganggaran Pilkada, serta menyerap aspirasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan Pilkada secara keseluruhan.
Dalam pertemuan ini, beberapa isu strategis terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dibahas, antara lain:
- Tahapan persiapan Pilkada.
- Ketertiban dan keamanan daerah dalam memasuki tahapan penyelenggaraan.
- Perencanaan dan penganggaran Pilkada.
- Dana hibah daerah kepada KPU dan Bawaslu, termasuk pelunasan tahap I dan II.
- Penyusunan pedoman teknis tahapan dan jadwal Pilkada.
- Kesiapan penyelenggara, daftar pemilih, kampanye, dan logistik.
- Kebijakan untuk menjaga netralitas Kepala Daerah/Pj Kepala Daerah, ASN, TNI, dan Polri.
- Upaya menjamin hak-hak pemilih untuk dapat memberikan suara dengan aman dan tanpa intervensi.
Dr. Bambang Hariyanto menegaskan bahwa institusi kejaksaan akan mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan berdasarkan regulasi yang berlaku. Beliau juga menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan selalu menjunjung tinggi netralitas ASN dalam menyambut Pilkada Serentak 2024.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPD RI dan Kejati Sulteng dalam menjamin penyelenggaraan Pilkada yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi.