Notification

×

Iklan

Iklan


Kontroversi SE Antraks Berakhir, Gubernur Sulteng Ambil Langkah Bijak

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T03:13:38Z

infoselebes.com, Jakarta – Polemik terkait surat edaran (SE) Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah mengenai kewaspadaan penyakit Antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Ruminansia asal Provinsi Gorontalo menjadi perhatian serius Pemprov Sulteng dan Gorontalo. Surat edaran ini telah memicu diskusi intens antara kedua provinsi tetangga tersebut.

Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Rohani Mastura, menyatakan bahwa setelah melakukan kajian kembali atas koordinasi dengan pihak terkait, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Rusdy Mastura. Menindaklanjuti kajian tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah akhirnya mencabut SE Nomor 8/2024 dan menggantinya dengan SE Nomor 10/2024.

“Gubernur berharap agar para pejabat selalu berhati-hati dalam mengeluarkan telaah staf ke pimpinan, terutama yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat,” ujar Rohani dalam rilis yang diterima media ini, Jumat, 19 Juli 2024 di Jakarta.

“Bapak Gubernur telah mencabut surat edaran itu. Akan dievaluasi telaah staf tersebut. Kita diminta Pak Gubernur berhati-hati walaupun tujuannya kewaspadaan. Hubungan dengan provinsi lain, tetangga, dan masyarakat petani serta peternak antarwilayah. Kami berharap tidak ada lagi polemik. Pak Gubernur sudah berkoordinasi dengan Pemprov Gorontalo,” terang Plt Distanbunak kepada pimpinan media online.

Rohani juga melaporkan kepada Gubernur tentang kronologis terbitnya SE yang kurang koordinatif hingga mengundang polemik. Ia mengakui bahwa dirinya merasa kurang dilibatkan dalam koordinasi dan pelaporan terkait tujuan serta dampak dari surat tersebut. “Sebelumnya saya juga merasa kurang diajak koordinasi dan dilapori ini surat tujuannya apa, kemana, apa nanti dampaknya. Disodori begitu saja,” jelasnya.

Dengan terbitnya surat pencabutan SE larangan sapi Gorontalo ke Sulawesi Tengah, aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ke depannya, Rohani berkomitmen untuk memantau langsung pelaksanaan pencabutan SE tersebut di lapangan.

Editor : Sofyan

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini