Notification

×

Iklan

Iklan


FORBES vs Pemda : Drama MoU Misterius dan Jalan Tani yang Bersengketa di Morowali

Rabu, 17 Juli 2024 | Juli 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T07:35:15Z

infoselebes.com, Morowali - Ratusan warga Desa Ambunu yang tergabung dalam Forum Ambunu Bersatu (FORBES) kembali mendatangi Kantor DPRD Morowali pada Senin, 15 Juli 2024, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dua kali tertunda.

Agenda RDP tersebut dipimpin oleh Gafar Hilal dan Tuji Adrianto, anggota DPRD Komisi II, serta dihadiri oleh perwakilan Forkopimda yang dipimpin oleh Asisten I, Kepala Dinas PU, Kabag Tapem, Wakil Kabag Hukum, Danramil, Polsek Bungku Barat, beberapa pejabat terkait lainnya, serta perwakilan manajemen BTIIG dan pemerintah desa Topogaro dan Ambunu.

Korlap FORBES, Ramadan Annas, menyampaikan aspirasinya dengan tegas. "Hari ini kami hadir dengan perjuangan yang sama, menuntut agar dokumen MoU sepihak dibuka di forum ini dan dibatalkan karena dianggap cacat prosedur serta merugikan masyarakat Ambunu," ujarnya. Ramadan juga menambahkan, "Kembalikan status jalan tani Ambunu yang diklaim pemda menjadi aset Desa Ambunu."

Pantauan tim media ini menunjukkan bahwa rapat RDP sempat berlangsung alot dan memanas. FORBES mendesak agar dokumen MoU tersebut dibuka, meskipun telah dibatalkan oleh Pemda. Asisten I bersikukuh untuk tidak membuka isi MoU dengan alasan yang tidak jelas, yang menambah riuh suasana ruangan RDP.

"Ada apa dengan dokumen MoU ini sehingga tidak bisa dibuka? Kami mendesak DPRD membentuk pansus untuk menelusuri misteriusnya MoU tersebut. Sebagai warga negara, kami berhak mengetahui isi MoU ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," tegas Ramadan.

RDP sempat diskor dan dilanjutkan setelah istirahat. Dalam sesi selanjutnya, RDP semakin alot karena masing-masing pihak mengklaim jalan tani tersebut sebagai milik mereka. Pemerintah Daerah bersikeras bahwa jalan tani Ambunu menjadi aset pemda sesuai SK Jalan Tani 2015, sementara FORBES membantah dan menyatakan bahwa penetapan aset tersebut tidak memenuhi prosedur yang ada.

Ahmad dan Ketua BPD Ambunu menegaskan bahwa objek jalan tani yang diklaim pemda mungkin berbeda dengan lokasi yang dianggarkan oleh APBD. Sementara objek yang dimaksud oleh FORBES adalah jalan tani sepanjang 4 KM ruas Ambunu-Petiro yang merupakan hak milik Desa Ambunu berdasarkan historis aset desa, dan ruas tersebut tidak pernah menerima dana APBD dalam proses pembukaannya.

Reporter : AJS

Editor : Sofyan

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini