infoselebes.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Acara ini berlangsung di Jodjokodi Convention Center (JCC), Jl. Muh. Yamin, pada Kamis (25/7/2024).
Rakor ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng dengan tema "Meningkatkan Kemandirian Desa Untuk Sulawesi Tengah yang Lebih Maju dan Sejahtera". Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Kemendagri, Tim Kementerian Desa, Unsur Forkopimda Sulteng, Bupati/Walikota se-Sulteng, Asisten, Staf Ahli Gubernur, Kepala Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sulteng, Camat, dan Kepala Desa.
Gubernur Rusdy Mastura menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini yang bertujuan memperkuat pelaksanaan pembangunan desa untuk mendorong peningkatan kemandirian desa di Provinsi Sulawesi Tengah.
"Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran, dan kewenangan," ucap Gubernur dalam sambutannya.
Gubernur menjelaskan bahwa Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan dana desa serta pendamping desa melalui pemenuhan tiga indeks komposit, yaitu Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL).
"Alhamdulillah, desa sangat tertinggal di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak ada lagi," ujar Gubernur Rusdy Mastura dengan bangga.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu metode untuk mengukur kemandirian desa adalah Indeks Desa Membangun, yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh perangkat desa atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini dalam upaya pengentasan desa sangat tertinggal di Sulawesi Tengah," tambahnya.
Melalui Rakor ini, Gubernur berharap seluruh perangkat desa dapat memahami dengan baik isi undang-undang tersebut dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan pembangunan desa.
"Mari kita bersama-sama bekerja keras untuk mewujudkan desa-desa yang lebih sejahtera dan lebih maju," ajaknya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas PMD Provinsi Sulteng, Mohammad Ikbal, selaku Ketua Panitia, melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya Rakor ini adalah untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta memberikan penguatan tentang upaya peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan Indeks Desa Membangun.
Ia berharap Rakor ini dapat meningkatkan komitmen pemangku kepentingan dalam penanganan desa untuk melakukan upaya-upaya konkret dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Provinsi Sulawesi Tengah.
Di akhir acara, Gubernur Rusdy Mastura melakukan sesi tanya jawab dengan para kepala desa, menyerahkan sepeda, dan berfoto bersama.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng