Foto : Salah Satu Pemilik Lahan Sukrin Enteding |
Lahan yang berlokasi di Lobo Km9, dusun I, Ondo-ondolu 1, telah dikelola masyarakat sejak 1997 dengan bukti tanaman durian, langsat, dan coklat. Pada tahun 2008, masyarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah dan membentuk kelompok untuk program Kementerian Kehutanan, Kebun Bibit Rakyat (KBR), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 135 hektare. Kelompok ini terbagi menjadi kelompok Mohinggat (67 orang) dan Potoutusan (68 orang).
Namun, pada tahun 2010, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan tanpa konfirmasi kepada pemiliknya. Tindakan penggusuran ini dilakukan pada malam hari, Maret 2010, diikuti oleh penanaman pohon sawit di seluruh lahan pada tahun 2013. Upaya warga untuk berkomunikasi dan bermitra melalui skema plasma sejak 2019 tidak mendapatkan respons dari perusahaan.
Pada tahun 2023, tim Pokja Kecamatan Batui bersama dengan tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang melakukan verifikasi lahan. PT Sawindo Cemerlang menyatakan bahwa lahan kelompok telah diganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh salah satu warga melalui pemerintah kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Namun, klaim perusahaan ini dianggap sepihak oleh pemilik lahan.
Pada malam panen sawit oleh warga, terjadi bentrok dengan pihak PT Sawindo Cemerlang. Humas PT Sawindo Cemerlang, Paus, bersama beberapa security dan seorang anggota TNI, menuduh pemilik lahan mencuri buah sawit dan memerintahkan hasil panen dibawa ke kantor polisi. Salah satu pemilik lahan, Sukrin Enteding, yang mencoba mengajak mediasi dengan pemerintah desa, malah mendapat tindakan represif dan pemukulan dari pihak humas perusahaan.
Dari rilis yang diterima media ini, pemilik lahan menegaskan bahwa tindakan PT Sawindo Cemerlang tidak hanya melanggar hak kepemilikan tanah, tetapi juga mencemarkan nama baik instansi pemerintah desa yang berusaha menengahi konflik ini. "Kami telah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan PT Sawindo Cemerlang untuk mencari solusi damai, tetapi selalu diabaikan," ujar salah satu perwakilan pemilik lahan.
Para pemilik lahan kemudian mengajukan sejumlah tuntutan:
- Tangkap dan penjarakan Humas PT Sawindo Cemerlang.
- PT Sawindo tidak boleh beroperasi di lahan kelompok Potoutusan dan Mohinggat.
- Audit segera PT Sawindo Cemerlang.
- Tim Pokja Kabupaten harus serius menyelesaikan konflik lahan ini.
- Polsek Batui, Polres Banggai, dan Kapolda Sulteng harus memberikan sanksi hukum atas pencemaran instansi negara.
- KOMNAS HAM harus memberikan dukungan dan jaminan Hak Asasi Manusia terhadap para pemilik lahan.
- Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng harus segera mencabut Hak Guna Usaha milik PT Sawindo di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
- Wilmar sebagai pembeli minyak sawit dari PT Sawindo Cemerlang harus segera berhenti membeli.
- Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng harus memberikan jaminan agar pemilik lahan bisa beraktivitas di atas lahannya.
Sengketa ini mencerminkan ketidakadilan yang dialami masyarakat setempat dan menuntut perhatian serius dari pemerintah serta instansi terkait untuk menyelesaikan konflik ini demi keadilan dan kesejahteraan warga Ondo-ondolu 1.
Tim