infoselebes.com, Palu - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar pemeriksaan tes urine bagi seluruh pejabat dan pegawai pada satuan kerja Kejati Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kaili, lantai 6 Kejati Sulawesi Tengah, Pada, Senin (08/07/2024) , sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Tes urine ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024. Salah satu poin penting dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejati Sulawesi Tengah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum. "Kami berkomitmen tegas untuk menindak setiap pelanggaran terkait narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun kode etik profesi. Setiap perbuatan pasti ada konsekuensinya."
Sebanyak 148 pejabat dan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalani tes urine dalam pemeriksaan ini. Proses pengambilan sampel urine diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi oleh para PJU Kejati Sulawesi Tengah. Tes urine dilakukan oleh tim UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme para pegawainya.
Source : Humas Kejati Sulteng
Sofyan