Notification

×

Iklan

Iklan


Sulawesi Tengah Melompat ke Masa Depan: Implementasi SIPD Dimulai

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T12:17:35Z


infoselebes.com, Jakarta -
Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 391, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam sistem informasi pemerintahan daerah.

Langkah ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD, yang mencakup informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, serta informasi pemerintahan daerah lainnya.

"Dengan adanya SIPD, praktik pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah menggunakan aplikasi akan jauh lebih baik, dinamis, efisien, dan efektif dibandingkan jika dilakukan secara manual," ujar Gubernur yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas, saat membuka secara resmi Bimtek Peningkatan SDM Penatausahaan dan Akuntansi Pelaporan serta Troubleshooting SIPD RI, yang diadakan di Hotel Orchardz Jakarta Pusat pada Kamis, (20/6/2024).

Fahrudin menambahkan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, pemerintah daerah diharuskan mendukung penuh implementasi SIPD.

"Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, yang terdiri dari 14 entitas, sangat mendukung penggunaan aplikasi SIPD dan telah sepenuhnya menggunakan aplikasi ini dalam pengelolaan keuangan daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Fahrudin berharap agar Kementerian Dalam Negeri, khususnya Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri, dapat mempercepat System Integration Testing (SIT) Bank Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng untuk mendukung implementasi SIPD.

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Bahran, yang diwakili Kepala Bidang Perbendaharaan, Fartini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI dan para peserta operator yang hadir dalam kegiatan tersebut.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita bisa saling tukar pikiran dan mencari solusi di setiap permasalahan. Insyaallah kita bisa bertemu tahun depan dengan kegiatan yang sama," pungkas Fartini.

Acara ini juga dihadiri oleh pejabat OPD Eselon 3 dan 4 lingkup Sekretariat Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri, serta para peserta operator OPD lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.

Dengan penerapan SIPD, Sulawesi Tengah berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan di Indonesia. (*)

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini