Notification

×

Iklan

Iklan


Pendapatan dan Belanja Daerah Parigi Moutong 2023 : Capaian dan Realisasi Dibahas

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T12:21:29Z


infoselebes.com, Parigi Moutong - Pj Bupati diwakili oleh Asisten I Kabupaten Parigi Moutong, Adrudin Nur, menyampaikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat DPRD, Selasa (11/06/24).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto Tongani, dan Wakil Ketua I, Faisan Badja, didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Lewis.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sayutin Budianto Tongani mengatakan, "Kita semua dapat hadir kembali di ruang rapat DPRD ini untuk bersama-sama mengikuti acara rapat kerja kedua mendengarkan jawaban eksekutif Pj Bupati Parigi Moutong terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023."

Kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Pj Bupati Parigi Moutong yang diajukan oleh Pak Asisten dan para undangan yang telah memenuhi undangan kami untuk menghadiri rapat kerja dewan yang terhormat. Rapat kerja dewan ini berdasarkan keputusan rapat pada musyawarah di DPRD Kabupaten Parigi Moutong tanggal 10 Juni 2024, yang diinflansikan dalam jadwal DPRD, maka hari ini diadakan rapat paripurna dalam rangka penjelasan bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 sama seperti surat bupati dari BPKAD tanggal 6 Juni 2024 perihal pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten II yang mewakili Pj Bupati Parigi Moutong mengawali sambutanya dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang terhormat yang telah mengagendakan pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. "Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 320 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menerangkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat dipenuhi di Kabupaten Parigi Moutong.”

Selanjutnya, jawaban Asisten II atas penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 memuat laporan keuangan yang terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Laporan Arus Kas
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

ia juga menyampaikan secara ringkas realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah setelah perubahan yang ditargetkan sebesar Rp 1.818.407.040.958,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.746.496.941.053,12 atau 96,05%.
  2. Belanja daerah setelah perubahan pada tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 1.909.395.603.102,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.823.512.126.117,80 atau mencapai 95,50%.
  3. Pembiayaan dalam APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 terdiri dari pembiayaan pendapatan dan pembiayaan pengeluaran.

Demikian ringkasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023 kami sampaikan. Semoga dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang terhormat untuk kemudian dilanjutkan pada tingkatan pembahasan berikutnya. Semoga apa yang kami kerjakan dalam upaya memajukan Kabupaten Parigi Moutong dapat diridhoi oleh Allah SWT , Tuhan Yang Maha Esa, dan bernilai pahala bagi kita semua," tutupnya.

editor : Sofyan 
Source : Kominfo Parigi Moutong

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini