Notification

×

Iklan

Iklan


Rugikan Negara Rp903 Juta, Pejabat Bawaslu Sulteng Ditahan Kejati

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T11:33:50Z


infoselebes.com, Palu- Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Bawaslu Sulteng SL  Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng  bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi. 

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan  terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan  nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,"pungkasnya. (*)
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini