Infoselebes.com, Donggala - Dugaan hilangnya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, memicu tanda tanya besar bagi Kepala Desa (Kades) Tambu yang baru.
Andi Liu Pandake, S.Pt., yang dilantik sebagai Kades Tambu menggantikan Ridwan Lawadi, S.Pd., sebagai Pj Kades Tambu pada Agustus 2020, menghadapi kendala dalam mengajukan pencairan DD triwulan ketiga. Salah satu syarat pencairan adalah melampirkan LPJ penggunaan DD tahap 1 dan 2 tahun 2020 yang tidak ditemukan di arsip desa.
"Saya sudah berusaha berkoordinasi dengan BPD, pihak Kecamatan Balaesang, berkirim surat ke Inspektorat dan DPMD hingga dua kali. Namun, dokumen LPJ penggunaan DD tahap 1 dan 2 tahun 2020 milik Desa Tambu tidak berhasil ditemukan," ungkap Andi Liu kepada media (16/6).
Meskipun akhirnya pencairan DD tahap 3 tahun 2020 bisa terealisasi, Andi Liu tetap khawatir potensi masalah hukum bisa muncul di kemudian hari jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
"Kita sebagai pejabat negara di tingkat desa harus melaporkan penggunaan keuangan negara secara baik dan benar. Pemanfaatan anggaran untuk pembangunan desa harus dilaporkan secara konkret," jelasnya.
Di sisi lain, Ridwan Lawadi, S.Pd., yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Kades Tambu, menyatakan bahwa LPJ penggunaan DD tahun 2020 tahap 1 dan 2 sudah diserahkan kepada Inspektorat.
"Setelah diperiksa, Inspektorat yang mengambilnya, namun tidak langsung dikembalikan ke desa," ungkap Ridwan.
Anas, pejabat di Inspektorat Kabupaten Donggala, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa dirinya masih baru menjabat dan akan menanyakan hal tersebut ke Irban IV. "Terkait pencairan anggaran DD tahap 3, tidak akan bisa cair jika tidak ada LPJ DD tahap 1 dan 2. Namun, saya akan coba tanya Irban IV dulu," jelasnya pada Kamis (20/6/2024).
Moh. Ikbal Paliua, Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa (PAPKDesa) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, menjelaskan bahwa pencairan DD tergantung persyaratan pada saat itu. "Pada tahun 2020, saya belum menjabat. Untuk regulasi saat ini, LPJ tahap 2 bukan persyaratan untuk pencairan DD tahap 3 sesuai Permendagri No.20 tahun 2018," terangnya.
Ikbal menambahkan, "Terkait penggunaan anggaran DD, di akhir tahun pasti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Kades wajib memegang arsip LPJ. Jika tidak, berarti ada potensi masalah."
Ia berharap keteledoran seperti ini tidak terulang lagi. "Pemdes harus menggunakan anggaran sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya.
Ikbal juga menegaskan bahwa masalah LPJ Desa Tambu belum bisa dikomentari lebih lanjut karena masih dalam pemeriksaan Inspektorat dan belum diketahui hasilnya. (*)