infoselebes.com, Palu - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar program Jaksa Menyapa pada Rabu (12/6/2024) dengan tema "Netralitas ASN Dalam Menyongsong Pilkada Sulteng Bahagia". Kegiatan ini merupakan upaya rutin yang diadakan oleh Kejati Sulteng bersama RRI Palu untuk mengedukasi ASN tentang pentingnya netralitas dalam konteks Pilkada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, SH. MH, dan Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, SH. MH, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Abdul Sofian menyampaikan bahwa momentum Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 membutuhkan perhatian khusus terkait stabilitas keamanan.
Menurutnya, benturan kepentingan politik yang tinggi dalam Pilkada membutuhkan peran strategis dari Kejaksaan untuk memitigasi potensi masalah yang muncul. Dalam konteks ini, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada, yang menjadi acuan bagi penegakan netralitas ASN.
Abdul Sofian menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban netralitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berdampak serius pada negara, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, Kejaksaan terlibat aktif dalam menegakkan netralitas ASN melalui sentra gakumdu.
Di sisi lain, Firdaus Zen mengungkapkan hasil kajian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memetakan lima pelanggaran netralitas yang paling sering dilakukan ASN. Salah satu yang paling mencolok adalah terkait kampanye atau sosialisasi di media sosial.
Firdaus menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar netralitas ASN berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penurunan jabatan, atau pemberhentian sebagai PNS. Selain itu, ada juga sanksi moral sesuai dengan kode etik PNS yang berlaku.
Dalam penegakan netralitas ASN, pengawasan yang efektif menjadi kunci. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memainkan peran penting dalam sosialisasi dan membangun komitmen ASN untuk bersikap netral dan profesional.
Menurut kedua narasumber, program Jaksa Menyapa menjadi refleksi atas pentingnya penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. Netralitas ASN adalah jaminan bahwa birokrasi bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu. (*)