Notification

×

Iklan

Iklan


Keruntuhan Ekologi : Teriakan Hantu dari Tambang Ilegal di Tanah Sulawesi Tengah, Keberanian Hukum yang Terkubur

Rabu, 12 Juni 2024 | Juni 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-12T10:44:28Z



Opini Oleh : Mohammad Sofyan

Pemimpin Redaksi Media Info Selebes

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah telah menjadi momok menakutkan bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di daerah ini. Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya menghancurkan ekosistem secara masif tetapi juga menciptakan ancaman jangka panjang yang sangat berbahaya bagi generasi mendatang. Ironisnya, penegakan hukum terhadap pelaku utama atau cukong yang berada di balik aktivitas ini masih sangat lemah, menimbulkan kesan bahwa para penegak hukum tidak memiliki nyali untuk bertindak tegas.

Dampak Ekologis yang Mengkhawatirkan

Pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, termasuk:

Deforestasi dan Degradasi Tanah: Penebangan hutan untuk membuka lahan tambang mengakibatkan hilangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai paru-paru dunia dan tempat tinggal flora dan fauna endemik. Tanpa pohon yang menjaga struktur tanah, risiko erosi dan longsor meningkat secara signifikan, mengancam pemukiman dan infrastruktur.

Pencemaran Air: Limbah merkuri dan bahan kimia beracun lainnya yang digunakan dalam proses penambangan mencemari sumber-sumber air. Pencemaran ini tidak hanya merusak habitat akuatik, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang bergantung pada sungai dan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari. Kandungan merkuri yang tinggi dapat menyebabkan keracunan yang berbahaya bagi manusia dan hewan.

Erosi dan Longsor: Pembukaan lahan tanpa izin seringkali dilakukan tanpa memperhatikan aspek konservasi tanah, mengakibatkan erosi dan longsor yang merusak infrastruktur dan lahan pertanian. Hal ini menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya pada pertanian.

Gangguan pada Ekosistem: Perusakan habitat alami mengganggu keseimbangan ekosistem lokal, mengancam keberlangsungan hidup berbagai spesies hewan dan tumbuhan. Kehilangan keanekaragaman hayati ini dapat berdampak luas pada rantai makanan dan ekosistem yang lebih besar.

Pengamatan Redaksi Media Info Selebes

Menurut pengamatan Redaksi Media Info Selebes yang dilakukan melalui berbagai sumber dan hasil investigasi lapangan, situasi PETI di Sulawesi Tengah semakin mengkhawatirkan. Di Desa Kayu Boko meningalkan kerusakan ekologis yang mendalam dan Desa Air Panas, Kabupaten Parigi Moutong, aktivitas PETI semakin marak, menyebabkan sungai-sungai yang dulunya jernih kini tercemar berat oleh merkuri dan bahan kimia lainnya. Hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan pertanian di sekitar lokasi tambang juga menjadi tidak subur, mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat yang bergantung pada hasil pertanian.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa meskipun banyak pekerja tambang ditangkap dalam operasi penertiban, cukong-cukong besar yang mendanai operasi ini tetap bebas, dilindungi oleh jaringan yang kuat dan kompleks. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Keberanian Hukum yang Diuji

Sayangnya, penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal seringkali hanya menyasar para pekerja lapangan atau kaki tangan, sementara cukong atau pemodal besar yang berada di balik layar tetap tidak tersentuh. Hal ini memunculkan persepsi di kalangan masyarakat bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian atau mungkin terlibat dalam praktik korupsi yang melindungi cukong-cukong tersebut.

Dasar Hukum Penegakan Aturan Pertambangan Ilegal di Indonesia

Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menindak pertambangan ilegal, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Pasal 158 menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur tentang kewajiban setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk mematuhi standar baku lingkungan hidup dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang: Mengatur tentang kewajiban pelaku usaha pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari pemulihan lingkungan.

Contoh Kasus PETI di Sulawesi Tengah

Pada tahun 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah menetapkan Direktur Utama dan Komisaris PT. GPS sebagai tersangka dalam kasus PETI di Morowali Utara. Mereka dituduh melakukan penambangan tanpa izin di area hutan dan wilayah IUP PT. Bumanik. Dalam penindakan ini, polisi menyita alat berat dan material nikel senilai miliaran rupiah, komflik antara perusahaan ini merupakan gambaran kecil yang berakibat pada kerugian negara.

Kasus di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso

Salah satu contoh kasus yang mencolok terjadi di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya menghancurkan hutan dan mencemari sungai, tetapi juga menimbulkan konflik sosial di antara masyarakat lokal dan para pendatang yang terlibat dalam penambangan. Pada tahun 2020, aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi penertiban tambang ilegal di wilayah ini. Ratusan penambang ditangkap, namun banyak di antaranya hanyalah pekerja lapangan. Para cukong yang mendanai operasi ini tetap bebas, dilindungi oleh jaringan yang kuat dan kompleks.

Kasus Longsor di Desa Buranga 

Pada Februari 2021, longsor besar terjadi di Lokasi Pertambangan Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Longsor ini berakibat menewaskan 5 orang  penambang ilegal . Aktivitas penambangan yang tidak terkendali di daerah perbukitan menyebabkan tanah menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor.

Kasus di Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas, Kabupaten Parigi Moutong

Contoh lainnya adalah aktivitas PETI di Desa Kayu Boko dan Desa Air Panas, Kabupaten Parigi Moutong. Desa ini menjadi salah satu lokasi penambangan ilegal yang marak, dengan kerusakan ekologis yang nyata. Sungai-sungai yang dulunya jernih kini tercemar berat, merusak habitat ikan dan sumber air bagi penduduk setempat. Tanah di sekitar lokasi tambang juga menjadi tidak subur, mengancam keberlanjutan pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat seringkali hanya menyentuh pekerja tambang tanpa menyentuh dalang di balik operasi ilegal ini, menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat.

Kesimpulan

Pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah adalah ancaman serius yang memerlukan penanganan tegas dan berani dari semua pihak, terutama penegak hukum. Kerusakan ekologis yang ditimbulkan memiliki dampak jangka panjang yang sangat merugikan, sementara keberanian penegak hukum dalam menindak cukong-cukong besar harus ditingkatkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Penegakan hukum yang adil dan tegas berdasarkan dasar hukum yang ada merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal, serta diberdayakan untuk mendukung upaya konservasi lingkungan. Hanya dengan upaya kolektif dan keseriusan dalam penegakan hukum, Sulawesi Tengah dapat terbebas dari cengkeraman pertambangan ilegal yang merusak.

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini