infoselebes.com, Palu - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 telah mencuat, membawa janji pengembangan teknologi dan realitas pahit di hadapan hukum. Proyek yang seharusnya memajukan masyarakat ini kini menjadi skandal besar dengan kerugian negara lebih dari Rp 1,8 miliar.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu DL, seorang ASN di Pemkab Donggala, dan M, direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor proyek tersebut. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng menjelaskan bahwa berkas perkara kasus ini sudah memasuki tahap I dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek TTG tahun 2020 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,8 miliar, berkas perkaranya sudah pada tahap I," ujar Kompol Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas, saat menjawab konfirmasi media di Palu, Jumat (21/6/2024).
Penyidik telah memeriksa 289 orang sebagai saksi dalam kasus ini, menunjukkan betapa luas dan kompleks penyelidikan yang dilakukan. Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berkas tahap I sempat dikembalikan pada tanggal 21 Mei 2024 untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19), namun telah dipenuhi oleh penyidik dan dikirim kembali pada Rabu (19/6/2024). Saat ini, pihak kejaksaan sedang meneliti berkas tersebut, dan diharapkan dapat segera dinyatakan lengkap (P.21) agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Dengan adanya kasus ini, publik diingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pemerintah. Skandal ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan tujuan mulia di balik proyek TTG.
DL dan M, yang kini harus menghadapi proses hukum, membawa kita pada pertanyaan besar: bagaimana sebuah proyek yang diawali dengan janji pengembangan teknologi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa berakhir dengan realitas hukum yang pahit?
Kasus ini mencerminkan jurang yang kadang ada antara ambisi pengembangan dan kenyataan di lapangan. Semoga penegakan hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran berharga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Editor : Sofyan
Source : Humas Polda Sulteng