Infoselebes.com, Palu - Pemeriksaan terhadap terduga tersangka FMI alias F dalam perkara pemalsuan dokumen pertambangan yang dilaporkan PT. Artha Bumi Minning yang dijadwalkan Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng gagal dilaksanakan.
Penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan FMI alias F pada hari Selasa 21 Mei 2024 pukul 10.00 wita, akan tetapi melalui penasehat hukumnya menyampaikan surat permohonan penundaan jadwal pemeriksaan.
“Iya benar, direncanakan FMI alias F dipanggil dan diperiksa hari Selasa 21 Mei 2024 kemarin,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng lestari menjawab pertanyaan media melalui pesan whatsapp, Rabu (22/5/2024)
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kemarin jam 10.00 wita, ujarnya
“tetapi tersangka FMI alias F melalui pengacaranya mengirimkan surat kepada penyidik, perihal permohonan penundaan jadwal pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kompol Sugeng
Sugeng juga menyebut, Alasan penundaan pemeriksaan dikarenakan tersangka menunaikan ibadah haji yang sudah terjadwalkan sejak tahun 2024.
“Kami akan jadwalkan ulang, setelah tersangka FMI selesai menjalankan ibadah haji tentunya dengan berkoordinasi dengan pengacaranya,” ucap mantan Wakapolres Tolitoli ini.
Untuk diketahui perkara yang teregistrasi sesuai LP/B/153/VII/2023/SPT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023 yang dilaporkan PT. Artha Bumi Minning tentang dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 13 Mei 2024 telah menetapkan FMI alias F sebagai tersangka.
Kuasa Hukum PT. ABM, Happy Hayati berharap, penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perijinan oleh PT. Bintang Delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan
“Kami berharap penetapan tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintang Delapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 tahun,” jelasnya
Dengan demikian jelas Happy, PT. Artha Bumi Minning dapat segera merealisasikan rencana rencana investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajiban kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan, tandasnya. (*)