Notification

×

Iklan

Iklan


Pertahankan Tanah, 2 Warga Morut Di Tangkap Polisi, Pihak Keluarga Mengadu Ke Komnas HAM

Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T06:49:58Z

Infoselebes.com. Morut - Konflik agraria berpotensi berkembang menjadi kriminalisasi warga, seperti yang dialami oleh Subardin (55) dan Agus (36) warga Desa Bungintimbe Kabupaten Morowali Utara (Morut) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Saat ini ke-dua warga tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Morut atas tuduhan pengancaman yang terjadi di areal tambang PT Sinar Mestika Nusantara.

Atas penahanan itu, keluarga para tersangka yakni istri dan anak-anaknya mendatangi serta mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng, pada kamis (30/5/24), dengan didampingi Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Eva Bande.
Sebelumnya, Subardin beserta kelompoknya pada tahun 2019 telah membuka lahan secara bertahap seluas 32 hektar, dengan menanam singkong,pisang serta kelapa dalam, dan dilokasi tersebut juga mereka membangun pondok kecil untuk tempat istrahat.

Tahun 2022 PT Sinar Mestika Nusantara menggusur lahan yang sudah dikelola oleh Subardin dan kelompoknya. Dengan alasan pihak perusahaan telah mengganti rugi kepada masyarakat desa tanaoge. 

Karna mempertahankan hak atas tanahnya, Subardin beserta kelompoknya protes dengan melakukan pemalangan dilokasi PT Sinar Mestika Nusantara. Dan saat itu terjadi pertengkaran antara kelompok Subardin dan karyawan perusahaan. 

Selanjutnya, 21 Mei 2024 Subardin dan satu anggota kelompoknya Agus ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka hanya mempertahankan tanahnya yang selama ini digarap dan dikelola bersama.

Sementara itu, Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande mengecam tindakan penahanan ke dua warga tersebut. Menurutnya, ini adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman kepada para petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Aktivis agraria itu juga, mendesak kepada Komnas HAM Sulteng untuk mengambil langkah tegas, penghentian proses hukum dengan mengedepankan dialog, persuasif dalam kasus agraria yang menimpa Subardin dan Agus.


Samsir
GUBERNUR
GUBERNUR BKKBN Disdik Sulteng Bappeda GUBERNUR GUBERNUR PUTR SIGI TANAMAN PANGAN GUBERNUR GUBERNUR SMA BUNTA TMJ GUBERNUR GUBERNUR GUBERNUR
Iklan-ADS

GUBERNUR
close
Banner iklan disini