Notification

×

Iklan

Iklan


Masalah Tapal Batas Desa Lingkar PT ANA, Tak Hilangkan Hak Masyarakat

Kamis, 09 Mei 2024 | Mei 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T05:15:11Z

Infoselebes.com. Morut
- Selain mengkritik Pemerintah Provinsi yang tidak tegas dalam mengambil tindakan terhadap PT Agro Nusa Abadi (ANA) Morowali Utara, karna tak meniliki Hak Guna Usaha (HGU).

Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, Eva Bande juga menyoroti persoalan tapal batas desa yang berada di lingkar PT ANA.

" Masalah tapal batas tidak seharusnya menghilangkan hak-hak keperdataan warga, Misalnya pada kelompok Rusli yang juga sebagai anggota Serikat Petani Petasia Timur," kata Eva Bande saat konferensi pers di Ebe Coffe Shop Jln Lapalla Desa Kalukubula. (9/5/24).

Aktivis agraria itu juga meminta agar para pemangku kepentingan tidak membuat masalah tapal batas desa, dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama mengedukasi bahwa batas desa tidak perlu dipermasalahkan, karena hal tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat di dalamnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tompira Supran Tanadi pun merasa keberatan ketika proses pelepasan di Desa Bunta tidak melibatkan dirinya. Apalagi sebagai Desa tetangga.

Karna menurutnya, masalah tapal batas antara Desa Bunta dan Tompira sampai saat ini belum selesai. Sehingga pelepasan lahan di Desa Bunta harus juga melibatkan Desa Tompira.

" Jangan sampai hal ini menjadi konflik ditingkatan masyarakat di dua desa tersebut," kata Kades Tompira.


Samsir
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini