Infoselebes.com. Ampana - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Tadulako Sulawesi Tengah akan mengawal serta memastikan berjalannya proses hukum, terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswi berinisial F di SMP Negeri 4 Tojo.
Penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah pada sabtu 11 mei 2024 diruangan guru. Sehingga mengakibatkan siswi berinisal F mengalami lebam dibagian mata sebelah kiri.
Atas kejadian itu, pihak korban pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum Kepala Sekolah tersebut. Hal itu dibuktikan adanya Laporan Polisi bernomor LP/B/17/V/2024/SPKT/Polsek Tojo/Polres Tojo Una-una.
LBH Rumah Tadulako, Moh Rivaldy Prasetyo mejelaskan, apabila dalam proses hukum nantinya pelaku terbukti melakukan penganiyaan terhadap korban F. Maka tindakan ini jelas melanggar aturan perlindungan anak yang diatur dalam Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
" Kami sebagai kuasa hukum mendesak Polres Tojo Una-una untuk segera melakukan proses hukum terkait kasus ini," jelas Adi sapaan akrabnya.
" Kami juga tidak mau hal ini terulang kembali kasus terkait kekerasan terhadap anak apalagi terduga pelaku adalah guru yang seharusnya membimbing/mengajarkan kepada murid-muridnya hal hal yang positif," tutupnya.
Samsir