Notification

×

Iklan

Iklan


Kawal Jalannya Verifikasi dan Validasi Lahan Oleh Tim Prov, Serikat Petani Petasia Timur Morut Lakukan Konsolidasi

Senin, 06 Mei 2024 | Mei 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-07T05:07:40Z

Infoselebes.com. Morut
- Dalam rangka menguatkan organisasi, Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) Morowali Utara kembali melakukan konsolidasi internal. Hal ini juga untuk membangkit semangat para petani yang saat ini sedang berkonflik dengan PT Agro Nusa Abadi (ANA).

Salah satu Badan Pimpinan Serikat Petani, Ambo Endre mengatakan, rapat konsolidasi ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan peran organisasi untuk mengawal jalannya verifikasi dan validasi lahan yang dilakukan oleh tim provinsi.

" Berkaitan dengan verifikasi dan validasi lahan, kami para petani telah memasukkan data objek maupun subjek sejak tanggal 11 september 2023. Sehingga hal ini perlu dikawal secara serius," kata Ambo. (6/5/24)

Noval A Saputra anggota Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah menekankan bahwa verifikasi dan validasi lahan yang dilakukan oleh tim provinsi harusnya melibatkan para petani.

Misalnya pelepasan lahan di desa bunta dengan angka 282 Ha itu, tidak sema sekali melibatkan para petani.

Selama ini kata Noval, para petani telah memperjuangkan hak atas tanahnya, namun ketika verifikasi dan validasi lahan tidak sama sekali melibatkan pemilik lahan terutama anggota serikat. Ini ada apa ?

" Sehingga kami mendesak agar dalam proses tersebut lebih transparan, agar tidak ada dusta diantara kita," jelas Noval.

Sementara itu, diungkapkan dari kelompok petani di desa bunta, dahulunya sejak awal-awal masuknya perusahaan, mereka telah menyerahkan dokumen surat lahan dalam bentuk SKPT ke pihak PT ANA. Dengan diimingi akan dibuatkan sertifikat hak milik dan buku tabungan. Namun sampai detik ini janji itu tidak pernah ditepati.

" Kami berharap persoalan ini cepat terselesaikan, agar kami bisa mendapatkan kembali hak kami," ungkapnya.

Selain itu juga Rusli salah satu anggota Serikat menambahkan, terkait tapal batas antara Desa Tompira dan Desa Bunta tidak serta merta menghilangkan hak objek atas tanah masyarakat.


" Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah dan hak lainnya yang sudah ada di masyarakat," katanya.

Samsir
GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini