Notification

×

Iklan

Iklan


Kabid SDMK Sebut Dinkes Parimo Tak Mengetahui Bidan TS Lakukan Pelayanan Gunakan Fasilitas Pustu

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-12T14:04:06Z

Infoselebes.com, Parimo - Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti seorang bidan dapat membuka praktik yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah Kabupaten kepada bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

Tak ayal, praktik berbayar yang diduga dilakukan oknum bidan (TS) memanfaatkan fasilitas puskesmas pembantu (Pustu) tanpa papan nama dan belum mengantongi SIPB beberapa tahun terakhir, yang terletak di jalan poros Desa Masari Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong. 

Praktik bidan tanpa SIPB adalah tindakan melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, pasal 27 ayat b menjelaskan, SIPB tidak berlaku apabila habis masa berlakunya. Pada pasal 28 ayat 1 ditegaskan, Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB dan di ayat 2 ditegaskan, Bidan yang menjalankan praktik kebidanan ditempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong Jefri Ficher membenarkan jika tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes dan praktik mandiri/swasta wajib memiliki STR dan SIPB, Sabtu (11/5).

Terkait Bidan TS yang dimaksud itu merupakan bidan desa dari PKM Sumbersari, namun telah di mutasi ke Dinas Kesehatan Parimo sejak tahun 2021.

Menurutnya, dinas biasa menyurat ke penanggung jawab Fasyankes untuk mengingatkan agar melakukan pemantauan STR dan SIP bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan mereka agar tetap aktif yang ditembuskan ke masing-masing organisasi profesi, termasuk Kepala OP Bidan ibu Mulvida.

Selain itu, jika turun lapangan ke PKM juga selalu mengingatkan ke teman-teman nakes tentang kewajiban STR dan SIP.

"Jadi mengenai beliau melakukan pelayanan kebidanan di rumah (Pustu), kami Dinkes tidak mengetahui hal tersebut. Tapi nanti kami coba cross check dengan yang bersangkutan apakah masih memiliki SIP aktif atau tidak," jelas Jefry saat dimintai keterangan via WhatsAppnya. (*) Agus
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini