Notification

×

Iklan

Iklan


HAK JAWAB KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGAH ATAS PEMBERITAAN MEDIA ONLINE INFO SELEBES

Rabu, 08 Mei 2024 | Mei 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T00:35:14Z
Dengan ini kami mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang berjudul "Alamak!, Diduga Tak Setor Fee 5 Persen, SMAN I Sidoan Tak Dapat Bantuan DAK", ditayangkan pada Selasa, 30 April 2024 dan berita berjudul "Milyaran Rupiah Dana DAK 2022 Diduga Mengalir ke Oknum Oknum Dinas Pendidikan Sulteng, Siapa Gerangan??", ditayangkan pada Minggu, 5 Mei 2024.
Hak jawab perlu kami sampaikan karena pemberitaan yang ditayangkan telah menggiring opini yang negatif. Maka untuk itu, kami meminta hak jawab ini secara utuh ditayangkan/dimuat agar pemberitaan tersebut berimbang. Berikut ini hak jawab kami:
1. Pada Rabu, 8 Mei 2024 sore, kami telah melaksanakan pertemuan antara Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala SMA Negeri I Sidoan Jasmin Rahman, Pimpinan Redaksi Info Selebes Sofyan didampingi Staf, Perwakilan Media Cetak dan Online. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Pertemuan tersebut untuk mendengarkan langsung penyampaian Kepala SMA Negeri I Sidoan Jasmin Rahman atas pernyataannya kepada media Info Selebes.
3. Dalam pertemuan, Kepala SMA Negeri I Sidoan Jasmin Rahman menyadari khilaf dan salah atas pernyataannya ke media yang mengaku diwawancara via telepon.
4. Kepala SMA Negeri I Sidoan Jasmin Rahman mengakui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah mengumpul fee Dana Alokasi Khusus (DAK) swakelola Tahun 2022.
5. Kepala SMA Negeri I Sidoan Jasmin Rahman mengakui tidak memahami ketentuan terkait Justifikasi PUPR sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan Bantuan Rehabilitasi Gedung yang bersumber dari DAK.
6. Kepala SMA Negeri I Sidoan Jasmin Rahman juga mengakui Workshop di Swiss Bell-Hotel bersama kepala-kepala sekolah tidak ada permintaan fee DAK oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.
7. Sesuai arah kebijakan Kemendikbud RI bahwa intervensi melalui bantuan DAK adalah pola penuntasan kebutuhan, sekolah yang telah mendapatkan bantuan dianggap sudah tuntas, sehingga prioritas mendapatkan bantuan selanjutnya yakni pada tahun ke tiga berikutnya.
8. Kami perlu sampaikan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah tidak pernah melakukan intervensi dalam menetapkan sekolah penerima DAK.
9. Pada saat berita tersebut ditulis hingga ditayangkan, kami berpendapat pihak media Info Selebes belum melakukan konfirmasi secara utuh.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan.
gubernur
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini