foto : Wahyudin Ketua DPW FNPBI Sulteng |
Ketua FBPBI Wahyudi menyayangkan dan prihatin atas hal tersebut.
“PHK yang di alami 6 orang eks Karyawan PT Coco Citra Celebes yang tidak penuhi haknya oleh perusahaan sangatlah di sayangkan, bagi kami apa yang di alami mereka walaupun mereka bukan anggota FNPI, tapi kami memiliki kewajiban dan tanggung jawab moral, kami akan memberikan saran, dukungan dan jika pihak perusahaan tidak dapat memenuhi apa yang menjadi hak mereka kami akan memberikan advokasi sampai hak mereka terpenuhi,” ujarnya kepada Info Selebes, Jumat (25/05/2024).
Wahyudin menuturkan, sebelumnya 6 orang eks karyawan PT. Coco Citra Celebes ini sudah melakukan berbagai upaya mediasi dan bahkan dinas terkait sudah mengeluarkan surat untuk menganjurkan pihak perusahan untuk memberikan apa yang menjadi hak mereka.
Kendati demikian pihak hotel masih saja belum dapat memberikan apa yang menjadi hak eks karyawanya tersebut.
“Kami akan mencoba melakukan mediasi sekali lagi kepada pihak perusahan, jika hal ini masih belum juga menemukan mufakat, maka kami akan upayakan langkah hukum untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka” tegas Wahyudin.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Palu mengeluarkan surat Anjuran tertanggal 31 Mei 2023, dengan nomor: 565/333.a/K.UMKM-NAKER/V/HI. Dengan poin satu menganjurkan, agar pengusaha membayarkan kepada para pekerja hak hak berupa uang pesangon dan penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Dengan daftar nama terlampir 6 orang) dengan jumlah total Rp. 170.300.000. (sf)