Kepala Desa Tompira |
Sementara itu, Kepala Desa Tompira Supran Tanadi mengungkapkan terkait tapal batas yang dilakukan pada tahun 2015 tidak bisa menjadi rujukan. Seharusnya yang menjadi landasan kesepakatan yaitu di tahun 2003 karna terdapat kesepakatan para Kepala Desa. Dan telah ada SK Bupati pertama Andi Muhammad terkait izin pengolahan lahan bahkan telah terdaftar di BPN Morut.
" Untuk kelompok Rusli masuk dalam SK Bupati tahun 2003, " kata Kades Tompira. (13/5/24)
Terkait luasan wilayah untuk Desa Tompira, menurut Kades, pada tahun 2003 pada waktu itu mencapai 1.327 Hektar. Namun di tahun 2015 menyusut menjadi 546 Hektar. Padahal belum ada pembatalan kesepakatan tahun 2003 tersebut. Seakan-akan Desa Bunta yang menjadi penentu secara administrasi tapal batas.
Rusli Pemilik lahan. |
Sehingga, kata Kades Tompira persoalan tapal batas itu harus clear terlebih dahulu dalam sengketa perkebunan di areal PT ANA. Apa yang diajukan Desa Bunta 282 hektar untuk pelepasan, jangan-jangan objeknya masuk dalam wilayah administrasi Desa Tompira.
" Jangan sampai ini upaya untuk mendudukan dokumen-dokumen, hanya karna menganggap masuk dalam wilayah administrasi Bunta," ungkap Kades Tompira.
Disisi lain, pihaknya juga telah menyerahkan dokumen-dokumennya ke Tim Pemerintah Provinsi. sehingga ketika di selesaikan dan ternyata masuk dalam wilayah administrasi Tompira, maka ini yang menjadi problem.
" Ini yang harus di uji dokumennya " kata Kades Tompira.
Samsir