Infoselebes.com, Balut - Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut di Tahun Anggaran 2024 mendapat target Kegiatan PTSL antara lain Target Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 4.357 Ha yang tersebar di 9 Desa/Kelurahan dan Target Penerbitan SHAT sebanyak 7.262 bidang.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Muksin, S.SIT melalui rilis kepada media ini Senin (22/4/2024).
Dikatakan Muksin, selain dari 9 Desa/Kelurahan yang menjadi Penlok baru di Tahun 2024 terdapat juga 31 Desa/Kelurahan lainnya yang merupakan lokasi-lokasi yg sudah pernah di penlokkan di tahun-tahun sebelumnya, tetapi msh memiliki potensi untuk peningkatan progress pencapaian target penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Dimana bidang-bidang tanah yang terletak di Desa/Kelurahan dimaksud telah di lakukan pengukuran dan pengumpulan data yuridisnya, namun tidak sampai pada tahap penerbitan sertipikat (K3 Backlog).
Menurutnya, dalam kegiatan PTSL ini yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) mempunyai beberapa tahapan kegiatan dari perencanaan, penetapan lokasi, penyuluhan, pengumpulan data yuridis dan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan data fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi serta laporan semuanya sudah dibiayai oleh negara.
Terkait adanya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat sebagai peserta kegiatan PTSL adalah biaya administrasi pra sertipikasi berdasarkan Perbup Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tanggal 13 Mei 2022 yang dikelola oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dimana biaya tersebut diperuntukkan untuk memenuhi kelengkapan sebagai peserta PTSL diantaranya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (materai, fotokopi, map dan sebagainya).
Muksin menambahkan, sampai saat ini, progres kegiatan PTSL sudah berjalan dan telah sampai pada tahap pengumpulan data yuridis dan data fisik, dimana berkas yang sudah terproses sebanyak 340 berkas (4,68%) dan sudah terbit sertifikat sebanyak 155 bidang (2.13%). Demikian juga terkait data fisik sudah terukur dan terpetakan seluas 1.431,98 Ha (32.87%).
Ia berharap kegiatan PTSL di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2024 bisa berjalan dengan baik dan dapat diselesaikan sesuai dengan time schedule yang telah ditentukan di bulan Oktober. Hal tersebut dapat terwujud dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut dengan Pemerintah Desa/Kelurahan serta peran aktif dari masyarakat itu sendiri.
"Yang tidak kalah penting juga dengan adanya dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut sangat membantu dalam mensukseskan kegiatan PTSL ini, sesuai dengan semboyan Kabupaten Banggai Laut “MOLA” (Banggai Laut Bisa)," ungkapnya. ()