Infoselebes.com. Morut - Proses mediasi gugatan perdata antara salah satu petani Desa Bungintimbe Suriadi terhadap PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) terkait sengketa lahan memasuki babak baru.
" Mediasi kali ini kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan, sehingganya akan di agendakan lagi mediasinya," kata Penasehat Hukum Suriadi, Hartono SH.MH yang didampingi teman sejawatnya Rivaldi Prasteyo SH. Senin (4/3/2024).
Menurut Hartono, pada mediasi sebelumnya pihak perusahaan tidak hadir karna belum mengetahui kalau ada gugatan yang di layangkan ke- PT GNI.
Bahkan mirisnya lagi persoalan lahan yang sejak tahun 2021 menjadi polemik tersebut, tidak sama sekali diketahui oleh pimpinan pusat perusahaan industri pengolahan smelter nikel di Morowali Utara tersebut.
Padahal pemilik lahan Suriadi bersama keluarganya telah beberapa kali melakukan pemalangan jalan di areal perusahaan untuk menuntut hak mereka.
Diketahui, Suriadi menuntut pembayaran ganti rugi lahan seluas 4 hektar yang saat ini telah dimanfaatkan oleh PT GNI.
Dalam keterangan awalnya, luas lahan yang dimiliki secara keseluruhan 10 Ha. Dan dari PT SEI melalui Choi telah melakukan mediasi dengan pemilik lahan, hasil dari kesepakatan tersebut akan dibayarkan secara bertahap yakni tahap pertama 6 Ha dan tahap kedua 4 Ha.
Namun sejak transaksi pembayaran 6 Ha pada tahun 2021. Hingga sampai detik ini sisanya 4 ha belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Sehingga pemilik lahan Suriadi menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
Ansos Advokasi Non Litigasi
Sementara itu, Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (Ansos) Sulteng, Noval A Saputra menjelaskan, kasus yang dihadapi petani Desa Bungintimbe Suriadi membuktikan bahwa praktek-praktek pengambilalihan lahan secara sepihak oleh korporasi masih terus terjadi.
Dalam banyak kasus kata Noval, para petani yang notabenenya sebagai penggarap sekaligus pemilik lahan, sangat dilemahkan bahkan tersingkir dari sandaran hidupnya, ketika ekspansi perusahaan menancapkan gurita bisnisnya.
Lanjut Noval, terkait kasus petani dengan PT GNI, pemilik lahan sudah berulang kali mengajukan permohonan untuk membangun komunikasi kepada pihak perusahaan. Namun hal itu tidak direspon. Sehingga gugatan pun dilayangkan.
" Secara organisasi, Ansos intens mendampingi secara non litigasi terkait persoalan yang dihadapi petani Suriadi dalam memperjuangkan haknya," tutup Noval.
Samsir