Notification

×

Iklan

Iklan


Maksimalkan Pendapatan Daerah di Sektor Pertambangan, BRIDA Sulteng Gelar Seminar

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-20T23:35:59Z


Infoselebes.com, Palu
-  Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah di sektor pertambangan, namun hal tersebut tidak berbarengan dengan maksimalnya pendapatan daerah dari sektor pertambangan.

Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor pertambangan, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) , Bersama Universitas Tadulako (untad) mengelar seminar awal riset strategi peningkatan DBH, Bertempat di Aula Nagaya BRIDA. Selasa (19/3/2024).

Hal tersebut dilatar belakangi berdasarkan Undang Undang dan Peraturan  terkait DBH yaitu Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No 37 Tahun 2023 tentang Transfer Daerah (TKD), dimana salah satu yang ditransfer adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang untuk sektor pertambangan dapat terdiri dari DBH Pajak (berupa PPh dan PBB) dan dari DBH Sumber Daya Alam (Mineral, minyak bumi dan gas).

belum maksimalnya penerimanaan daerah dari sumberdaya alam khususnya mineral logam dan batuan serta migas Provinsi Sulawesi Tengah, di sebapkan belum validnya data tentang besaran sumber DBH Sulteng dan juga terjadi kurang bayar DBH dari Royalty  tahun 2021 dan 2022 serta DBH dari PBB  tahun 2022, menjadi dasar perlunya melakukan penelitian terkait permasalahan dengan penerimaan pada sektor tersebut.

Hal tersebut di uangkapan Dr. Ir. Bunga Elim Somba, M.Sc, selaku ketua tim riset  “Potensi ini tidak sesuai dengan DBH yang kita terima, sehingga kita memerlukan strategi akan hal tersebut”.

Padahal sulteng memiliki Beberapa potensi izin usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah yaitu, Kab. Buol dengan jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Toli-toli dengan jumlah satu IUP komoditas molypdenum, Kab. Donggala dengan jumlah dua IUP komoditas emas dan bijih besi, Kab. Parimo dengan jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Tojo Una-una dengan jumlah satu IUP komoditas nikel, Kab. Banggai dengan jumlah dua puluh dua IUP komoditas nikel, Kab. Morowali dengan jumlah enam puluh IUP komoditas nikel dan Kab. Morowali Utara dengan jumlah empat puluh IUP komoditas nikel.

Selanjutnya, Bunga Elim Somba juga mengatakan bahwa potensi DBH Provinsi Sulawesi Tengah dilandasi oleh amanat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa DBH sebagai salah satu instrumen fiscal serta pembagian penerimaan Pajak dan PNBP Sumber Daya Alam oleh Pemerintah kepada daerah penghasil maupun daerah non penghasil. Adapun tujuan kebijakan DBH yaitu untuk mengurangi kesenjangan vertikal antara pusat dan daerah dan untuk mengurangi kesenjangan horizontal antar daerah.

Bunga Elim Somba juga menjelaskan bahwa sampel pada riset ini nantinya berupa sepuluh pelaku usaha, Kementerian, SKK Migas, serta perangkat daerah terkait. Adapun analisis yang digunakan yaitu metode analisis SWOT. Selanjutnya, seminar ini dilanjutkan dengan diskusi dengan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan saran serta masukan demi tercapainya hasil dari riset tersebut.

 

Edito : Sofyan

Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini