Infoselebes.com, Palu - Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merupakan salah satu daerah yang memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah di sektor pertambangan, namun hal tersebut tidak berbarengan dengan maksimalnya pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari
Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor pertambangan, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi
Tengah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) , Bersama Universitas
Tadulako (untad) mengelar seminar awal riset strategi peningkatan DBH, Bertempat
di Aula Nagaya BRIDA. Selasa (19/3/2024).
Hal tersebut dilatar belakangi berdasarkan Undang Undang dan Peraturan terkait DBH yaitu Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah PP No 37 Tahun 2023 tentang Transfer Daerah (TKD), dimana salah satu yang ditransfer adalah Dana Bagi Hasil (DBH) yang untuk sektor pertambangan dapat terdiri dari DBH Pajak (berupa PPh dan PBB) dan dari DBH Sumber Daya Alam (Mineral, minyak bumi dan gas).
belum maksimalnya penerimanaan daerah dari
sumberdaya alam khususnya mineral logam dan batuan serta migas Provinsi
Sulawesi Tengah, di sebapkan belum validnya data tentang besaran sumber DBH
Sulteng dan juga terjadi kurang bayar DBH dari Royalty tahun 2021 dan 2022 serta DBH dari PBB tahun 2022, menjadi dasar perlunya melakukan
penelitian terkait permasalahan dengan penerimaan pada sektor tersebut.
Hal tersebut di uangkapan Dr. Ir. Bunga
Elim Somba, M.Sc, selaku ketua tim riset “Potensi ini tidak sesuai dengan DBH yang kita
terima, sehingga kita memerlukan strategi akan hal tersebut”.
Padahal sulteng memiliki Beberapa potensi izin
usaha pertambangan (IUP) mineral logam yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah
yaitu, Kab. Buol dengan jumlah satu IUP komoditas emas, Kab. Toli-toli dengan
jumlah satu IUP komoditas molypdenum, Kab. Donggala dengan jumlah dua IUP
komoditas emas dan bijih besi, Kab. Parimo dengan jumlah satu IUP komoditas
emas, Kab. Tojo Una-una dengan jumlah satu IUP komoditas nikel, Kab. Banggai
dengan jumlah dua puluh dua IUP komoditas nikel, Kab. Morowali dengan jumlah
enam puluh IUP komoditas nikel dan Kab. Morowali Utara dengan jumlah empat
puluh IUP komoditas nikel.
Selanjutnya, Bunga Elim Somba juga
mengatakan bahwa potensi DBH Provinsi Sulawesi Tengah dilandasi oleh amanat
dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa DBH sebagai salah satu instrumen fiscal
serta pembagian penerimaan Pajak dan PNBP Sumber Daya Alam oleh Pemerintah
kepada daerah penghasil maupun daerah non penghasil. Adapun tujuan kebijakan
DBH yaitu untuk mengurangi kesenjangan vertikal antara pusat dan daerah dan
untuk mengurangi kesenjangan horizontal antar daerah.
Bunga Elim Somba juga menjelaskan bahwa
sampel pada riset ini nantinya berupa sepuluh pelaku usaha, Kementerian, SKK
Migas, serta perangkat daerah terkait. Adapun analisis yang digunakan yaitu
metode analisis SWOT. Selanjutnya, seminar ini dilanjutkan dengan diskusi
dengan perangkat daerah terkait untuk mendapatkan saran serta masukan demi
tercapainya hasil dari riset tersebut.
Edito : Sofyan
Sumber: PPID BRIDA Prov. Sulteng.