infoselebes.com, Palu - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng terus melakukan penyelidikan dugaan terjadinya perbuatan cabul yang ditengerai dilakukan oknum Advokat di Sulawesi Tengah.
Pelaku ABM yang juga paman korban diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap UNA (10). Korban mengakui perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dari tahun 2020 hingga 2024.
“Penyidik sampai saat ini baru memeriksa 3 orang yaitu pelapor MFR yang juga ayah korban, ibu dan nenek korban serta istri terlapor,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menjawab pesan whatsapp media Infoselebes.com di Palu, Jumat (8/3/2024)
Kasubbid Penmas juga mengungkapkan, untuk korban dan terlapor, penyidik sudah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan minggu depan. Rencananya korban diperiksa Rabu (13/3) dan terlapor diperiksa Kamis (14/3).
“Dalam penanganan kasus ini kita akan tetap professional, siapapun terlapor dan korbannya,” tegas Kasubbid Penmas.
Sebelumnya Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, membenarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Februari 2024 itu dilaporkan oleh MFR yang juga ayah korban,
"Pelapor melaporkan ABM diduga melakukan perbuatan asusila atau cabul yang terjadi sejak 2020- 2024 terhadap UNA (10) anak pelapor,” kata Sugeng, Rabu (6/3/2024) lalu
Sugeng menjelaskan, saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng.
Sementara itu, Andriar Mikahrun, paman korban, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perihal yang dialaminya kepada gurunya di sekolah.
“Korban lebih menceritakan kepada gurunya, daripada keluarga sebab berharap ada solusi diberikan,” kata Andriar.
Ia juga mengungkapkan, korban menceritakan kepada gurunya bahwa dia sering mengalami perlakuan bejat dan tak senonoh dari pamannya tersebut setiap kali menginap di rumahnya.
Korban baru berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada gurunya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan sang paman.
ABM sendiri dikenal sebagai salah satu advokad yang tergabung dalam Badan Hukum (BAHU) di salah satu partai politik di Sulawesi Tengah. [Sul]*