Infoselebes.com, Palu –
dalam pelatihan yang di ikuti guru SMA dan SMK sebanyak 100 peserta, yang semuanya berasal dari Kota Palu itu, Kadis Kominfo Santik membawakan materi yakni "Pembangunan dan Pengembangan aplikasi di lingkungan pemerintah daerah".
Dalam paparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa pengetahuan digital merujuk pada pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk beroperasi dan berpartisipasi secara efektif dalam lingkungan yang didominasi oleh teknologi digital.
Menurut Sudaryano, hal tersebut mencakup pamahaman tentang berbagai alat dan platform digital, kemampuan untuk menggunakan perangkat lunak dan aplikasi, serta kesadaran tentang isu-isu keamanan dan etika yang terkait dengan teknologi digital.
"Untuk itu, aplikasi memiliki manfaat diantaranya, meningkatkan pendidikan berkualitas, ekonomi, kualitas pelayanan publik serta kesehatan",terang Sudaryano
Lebih jauh, Sudaryano menerangkan, aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan aplikasi umum yang digunakan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2018.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan, dalam pembuatan aplikasi khusus baru diluar aplikasi yang telah ada sebelumnya, perangkat daerah perlu melakukan koordinasi dan supervisi Diskominfo dengan menyiapkan yakni ; pertama, dokumen kebutuhan perangkat lunak yang menjelaskan fungsi, manfaat, proses bisnis dan arsitektur data yang akan di tampilkan didalam aplikasi yang akan dibuat. Kedua, dokumen kerangka acuan kerja perancangan aplikasi.
Kemudian, perangkat daerah yang melakukan
pembangunan dan pengembangan aplikasi wajib melakukan pengujian aplikasi yang
dirancang dan hasil pengujian disampaikan secara resmi ke Diskominfo untuk
mendapatkan persetujuan sebelum diimplementasikan ke infrastruktur layanan
SPBE.
Editor : Sofyan
Source : Dinas Kominfo Santik Provinsi
Sulteng