Notification

×

Iklan

Iklan


Kadis Kominfo Santik Jadi Narasumber Pada Pelatihan DTS Thematic Academy

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-22T21:42:33Z


Infoselebes.com, Palu
– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona menjadi Narasumber pada Pelatihan Digital Talent Scholarship (DTS) Thematic Academy (TA). Bertempat, di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sulteng. Jumat, (22/3/2024)

dalam pelatihan yang di ikuti guru SMA dan SMK sebanyak 100 peserta, yang semuanya berasal dari Kota Palu itu, Kadis Kominfo Santik membawakan materi yakni "Pembangunan dan Pengembangan aplikasi di lingkungan pemerintah daerah".

Dalam paparannya, Sudaryano menyampaikan bahwa pengetahuan digital merujuk pada pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk beroperasi dan berpartisipasi secara efektif dalam lingkungan yang didominasi oleh teknologi digital.

Menurut Sudaryano, hal tersebut mencakup pamahaman tentang berbagai alat dan platform digital, kemampuan untuk menggunakan perangkat lunak dan aplikasi, serta kesadaran tentang isu-isu keamanan dan etika yang terkait dengan teknologi digital.

"Untuk itu, aplikasi memiliki manfaat diantaranya, meningkatkan pendidikan berkualitas, ekonomi, kualitas pelayanan publik serta kesehatan",terang Sudaryano

Lebih jauh, Sudaryano menerangkan, aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan aplikasi umum yang digunakan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun  2018.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan, dalam pembuatan aplikasi khusus baru diluar aplikasi yang telah ada sebelumnya, perangkat daerah perlu melakukan koordinasi dan supervisi Diskominfo dengan menyiapkan yakni ; pertama, dokumen kebutuhan perangkat lunak yang menjelaskan fungsi, manfaat, proses bisnis dan arsitektur data yang akan di tampilkan didalam aplikasi yang akan dibuat. Kedua, dokumen kerangka acuan kerja perancangan aplikasi.

Kemudian, perangkat daerah yang melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi wajib melakukan pengujian aplikasi yang dirancang dan hasil pengujian disampaikan secara resmi ke Diskominfo untuk mendapatkan persetujuan sebelum diimplementasikan ke infrastruktur layanan SPBE.

Editor : Sofyan

Source : Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng

GUBERNUR
Iklan-ADS

close
Banner iklan disini