infoselebes.com, Palu- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulteng menggelar penyusunan kebijakan daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan di Provinsi Sulteng, bertempat di Auditorium DKP Sulteng, (26/3/2024).
Kepala DKP Sulteng Moh Arief Latjuba SE MSi mengatakan penyusunan Kebijakan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berupa peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Menyangkut penyelenggaraan kelautan dan perikanan baik dari sisi administrasi dan menyangkut pendapatan daerah tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan yang diatur dalam peraturan Gubernur ini, kemudian hal-hal lain mencangkup perikanan tangkap terukur, budidaya perikanan, pengelolaan ruang laut dan pengawasan sumberdaya kelautan," ungkapnya.
Sementara Tim Ahli DKP Sulteng , Salam Lamangkona SH MH menjelaskan kebijakan sebenarnya tindak lanjut dari peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
"Ada beberapa materi di dalam perda tersebut harus di detilkan, ada beberapa materi muatan yang di delegasikan oleh perda tersebut dan Ini harus di bentuk serta disusun peraturan gubernur sehingga urgensi dari perda tersebut nantinya sangat penting untuk mengisi materi muatan yang belum detil oleh peraturan daerah tersebut," tuturnya (*)