infoselebes.com, Palu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong meng-agendakan sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan Sumitro, Jumat (15/3).
Agenda tersebut berdasarkan surat panggilan Nomor : 59/PP.00.02/K.ST.08/03/2024 , Perihal : Pemberitahuan dan Panggilan Sidang yang di terima oleh Tim Pemenangan Sumitro pada Selasa, (13/03/2024).
Moh Elan, Tim Sumitro yang di temui media ini berharap agar putusan atas sidang tersebut sesuai dengan apa yang menjadi keinginan mereka, yakni pemilihan yang sesuai dengan apa yang telah di amanatkan oleh konstitusi, Pemilihan yang jujur dan adil (Jurdil).
Elan menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut di 8 TPS di dua Kecamatan, yakni kecamatan Palasa dan Kecamatan Tomini.
Dugaan ini di kuatkan dengan data C1 tidak di Upload pada aplikasi Si Rekap, padahal penggunaan aplikasi si rekap tersebut sudah di atur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum , Pasal 12 dan Pasal 13, dalam pasal tersebut penyelenggara di perintahkan untuk menggunakan aplikasi si rekap sebagai wujud transparansi atas hasil pemilihan, namun sampai saat ini kami cek masih belum juga di Uplod, padahal tahapan pemilihan hampir saja selesai.
"Kami menduga pelanggaran pemilu tersebut di kerjakan secara terstruktur.Selain data tidak upload ke aplikasi sirekap, ada Perbedaan angka pada data C1 Salinan yang kami dapatkan dan saat di cocokkan dengan data D1 hasil pleno kecamatan terdapat perbedaan nilai, ada yang di tambahkan (penggelembungan) serta ada juga angka yang hilang (penyusutan) pada pleno kecamatan,"ujarnya.
Berdasarkan bukti bukti pelanggaran itu, tim pemenangan Sumitro mengharapkan Bawaslu Parimo dapat bertindak secara adil dan netral terhadap sidang dugaan Pelanggaran Pemilu ini. Sf